Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah untuk tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data Kemendagri, hanya sedikit daerah yang tercatat memiliki kapasitas fiskal kuat.
Dari total 546 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 493 daerah atau sekitar 90% masih memiliki kapasitas fiskal lemah. Per 31 Agustus 2025, hanya 26 daerah atau sekitar 5% yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara itu, 27 daerah atau sekitar 5% berada dalam kategori fiskal menengah.
“Data menunjukkan 90% daerah, yaitu 493 provinsi dan kabupaten/kota, memiliki kapasitas fiskal rendah. Padahal sebagian di antaranya adalah wilayah perkotaan yang menuntut pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri dalam acara peluncuran Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) di kantor Kementerian PPN/Bappenas.
Dirinci, dari 38 provinsi, terdapat 15 provinsi atau sekitar 39% dengan kapasitas fiskal lemah. Kemudian ada 12 provinsi atau sekitar 32% dalam kategori menengah, dan hanya 11 provinsi atau sekitar 29% yang masuk kategori kuat.
Sementara itu, dari 415 kabupaten, terdapat 407 kabupaten atau sekitar 98% yang memiliki kelemahan fiskal. Dari jumlah tersebut, hanya 4 kabupaten yang berada di kategori menengah, dan 4 kabupaten lainnya berstatus kuat.
“Kemampuan fiskal mereka bergantung pada transfer pusat, dan hanya sebagian kecil kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat,” jelasnya.
Dari sisi kota, dari 93 daerah yang ada, 70 kota atau sekitar 75% tercatat memiliki kapasitas fiskal lemah. Hanya 12 kota atau sekitar 13% yang tergolong menengah dan 11 kota atau sekitar 12% yang mampu menunjukkan kapasitas fiskal kuat.
Kesenjangan ini perlu perhatian serius, mengingat sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketahanan fiskal daerah yang rendah berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan dan kemandirian ekonomi lokal.
“Pastinya harus ada inovasi dalam penguatan pendapatan asli daerah agar daerah bisa mandiri membiayai pembangunan melalui berbagai strategi, belanja anggaran yang cermat, kemitraan inovatif, kemudahan berusaha, dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Dewan Direksi (BOD) yang baik tahun ini insyaallah, atau paling lambat tahun depan di Kemendagri akan ada Dirjen baru, Dirjen BUMD untuk mendorong pendapatan daerah yang lebih baik,” tutupnya.