Agar informasi perusahaan terlindungi secara hukum sebagai “rahasia dagang”, informasi tersebut harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat. Namun, bagi usaha kecil dan menengah, mempertahankan sistem yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ini menjadi tantangan yang besar.