KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan billboard yang terletak di Jalan Caman belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Billboard besar itu terancam dibongkar oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam keterangan tertulis, Dinas Tata Ruang menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada pemilik billboard di Jalan Caman pada awal Agustus. Namun, pemilik billboard, PT. Asoka, tidak hadir memenuhi panggilan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

“Struktur billboard tersebut milik PT. Asoka Perkasa Kemala Cipta. Strukturnya belum memiliki PBG, dan Surat Panggilan 1 telah dikirim oleh Dinas Tata Ruang via surat no. 600.2.19/434/UPTD WASBANG WIL.VI tanggal 1 Agustus 2025, tetapi pemilik tidak datang memenuhi panggilan,” tulis Dinas Tata Ruang dalam pernyataannya.

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sendiri akan kembali memanggil pemilik billboard. Jika, dalam panggilan kali ini, pemilik tetap tidak melengkapi perizinan PBG, Dinas Tata Ruang tidak akan ragu mengirimkan surat ke DBMSDA untuk membongkar billboard yang ada di Jalan Caman.

“Panggilan nomor 2 akan segera disampaikan. Jika pemilik tidak segera melengkapi perizinan PBG dan mekanisme penegakan hukum telah terpenuhi, pembongkaran oleh DBMSDA akan segera ditindaklanjuti, sesuai tugas dan kewenangan pengaturan struktur billboard,” tegas Dinas Tata Ruang.

Konfirmasi telah dimintakan kepada perwakilan PT. ASOKA terkait billboard di Jalan Caman. Namun, belum ada tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, billboard di Jalan Caman, Kota Bekasi, diduga melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air dan trotoar, dan terus menjadi sorotan.

Ada dugaan kuat bahwa pemasangan billboard tersebut tidak disertai izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah menyoroti masalah ini dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil tindakan terhadap billboard tidak berizin ini, yang juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jalan Caman

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Jalan Caman” karena tampaknya ini bukan tempat bersejarah atau situs budaya yang dikenal luas. Kemungkinan besar ini adalah nama jalan lokal atau istilah yang tidak terdokumentasi dalam referensi sejarah atau budaya utama. Tanpa informasi yang dapat diverifikasi, saya tidak dapat mengonfirmasi sejarah atau signifikansinya.

Jatibening

Jatibening adalah sebuah kecamatan yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, daerah ini dikenal dengan lahan pertanian dan tambak ikannya yang luas sebelum berkembang menjadi kawasan permukiman padat di pinggiran Jakarta. Nama daerah ini dipercaya berasal dari istilah lokal untuk sejenis pohon atau sumber air yang jernih.

Kota Bekasi

Kota Bekasi adalah pusat industri dan permukiman yang berkembang pesat di Jawa Barat, Indonesia, tepat di sebelah timur Jakarta. Secara historis, kota ini merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara dan Sunda, dengan bukti pentingnya ditemukan dalam prasasti dari abad ke-5. Saat ini, Bekasi adalah bagian utama dari wilayah metropolitan Jakarta, dikenal dengan pabrik-pabrik modern, pusat perbelanjaan, dan kepadatan penduduknya.

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi adalah badan pemerintah kota yang bertanggung jawab atas perencanaan kota dan pengelolaan tata guna lahan di Bekasi, Indonesia. Dinas ini dibentuk untuk memandu perkembangan dan urbanisasi kota yang pesat, terutama saat Bekasi bertransformasi dari kota satelit menjadi pusat industri dan permukiman utama di dekat Jakarta. Sejarahnya terkait dengan reformasi desentralisasi Indonesia, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah atas kebijakan tata ruang dan pembangunan mereka sendiri.

PT. Asoka Perkasa Kemala Cipta

Berdasarkan namanya, ini tampaknya adalah perusahaan swasta (PT) di Indonesia, bukan situs budaya atau sejarah publik. Oleh karena itu, tidak ada sejarah publik yang dapat diringkas. Nama “Asoka Perkasa Kemala Cipta” kemungkinan mencerminkan identitas dan aspirasi bisnisnya.

DBMSDA

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “DBMSDA” karena tidak sesuai dengan tempat, situs budaya, atau akronim yang dikenal dalam konteks sejarah atau budaya. Kemungkinan ada kesalahan pengejaan atau kesalahpahaman dalam istilah yang diberikan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan proses administratif. Ini merujuk pada sistem perizinan yang digunakan di Indonesia untuk mengesahkan proyek konstruksi bangunan. Kerangka kerja regulasi ini dibentuk untuk memastikan semua struktur mematuhi standar keselamatan, hukum zonasi, dan peraturan tata ruang kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi adalah badan legislatif lokal untuk Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. DPRD ini dibentuk setelah reformasi desentralisasi Indonesia di era pasca-Suharto untuk mewakili konstituen kota dan mengawasi pemerintahan daerah. Dewan ini bertanggung jawab untuk membuat peraturan daerah, penganggaran, dan memberikan pengawasan terhadap pemerintah di tingkat kota.