KOTA BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Afif Fauzi, terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
Dalam putusannya, Nomor Perkara 59-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menjatuhkan sanksi Teguran kepada terlapor, Afif Fauzi, dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU Kota Bekasi. Selain Afif Fauzi, DKPP juga menjatuhkan sanksi Teguran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI terkait anggota KPU Kota Bekasi tersebut.
“Saat ini, posisi kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI. Dalam kasus sebelumnya, biasa KPU RI mengeluarkan surat peringatan kepada anggota bersangkutan berupa teguran,” kata Ketua KPU Kota Bekasi pada Jumat.
“Kalau putusannya teguran, artinya ada rangkaian kejadian yang menyebabkannya. Tapi biasanya, berat ringannya pelanggaran yang menentukan putusan. Putusan paling ringan memang teguran,” lanjutnya.
Ketua KPU menekankan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu bentuk sanksi teguran spesifik apa yang akan diberikan KPU RI menyusul putusan DKPP.
“KPU RI nanti akan mengeluarkan sanksi teguran yang spesifik kepada yang bersangkutan. Intinya ke depan harus lebih hati-hati dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta etika perilaku.”
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perorangan. Laporan tersebut menjerat anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.
Pelapor menduga para terlapor telah melanggar KEPP karena diduga melakukan politik uang dengan tujuan memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk pada 2011 untuk mengawasi perilaku etis penyelenggara pemilu. Pembentukannya diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk menjamin pemilu yang bersih, jujur, dan adil. DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum di Kota Bekasi, Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari struktur KPU nasional untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang demokratis di tingkat kota. Sejarahnya terkait dengan era reformasi Indonesia yang mendesentralisasikan pengelolaan pemilu setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998.
Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati adalah badan administratif lokal di Indonesia yang bertanggung jawab mengorganisir dan mengawasi pemilihan di wilayah hukumnya. PPK merupakan bagian dari struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) nasional, dibentuk untuk memastikan proses demokrasi dijalankan secara adil di tingkat akar rumput. Sejarahnya terkait dengan reformasi pemilu Indonesia yang lebih luas pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998, yang mendesentralisasikan pengelolaan pemilu untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
KPU Indonesia
KPU Indonesia (Komisi Pemilihan Umum) adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, lembaga negara independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum nasional. Didirikan pada 1999 setelah jatuhnya rezim Suharto, KPU merupakan lembaga kunci yang dibentuk untuk mengawasi transisi negara menuju demokrasi. KPU menyelenggarakan pemilihan presiden, legislatif, dan daerah, memastikan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah seperangkat prinsip dan aturan formal yang dirancang untuk memastikan integritas, ketidakberpihakan, dan transparansi proses pemilihan. Kode etik ini dibentuk untuk memandu perilaku pejabat dan komisi pemilu, membantu menjaga kepercayaan publik pada institusi demokrasi dengan mencegah kecurangan, bias, dan korupsi.
KPU Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi (Komisi Pemilihan Umum) adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan di Kota Bekasi, Indonesia. Ini bukan situs sejarah atau budaya, melainkan badan administratif modern yang mengorganisir dan mengawasi proses pemilihan untuk memastikannya berjalan secara adil dan demokratis.
Panitia Pemilihan Kecamatan Pondok Melati
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati adalah badan administratif lokal di Bekasi, Indonesia, yang bertanggung jawab mengorganisir dan mengawasi pemilihan umum di wilayah hukumnya. PPK didirikan sebagai bagian dari sistem pemilihan terdesentralisasi Indonesia untuk memastikan proses demokrasi dikelola secara efektif di tingkat akar rumput. Sejarahnya terkait dengan reformasi nasional yang lebih luas pasca jatuhnya rezim Orde Baru, yang memperkuat tata kelola pemilu lokal.
Pilkada Kota Bekasi 2024
Pilkada Kota Bekasi 2024 adalah peristiwa politik demokratis, bukan situs budaya, di mana warga akan memilih wali kota dan wakil wali kota mereka untuk periode 2024-2029. Pemilihan lokal ini merupakan bagian penting dari sejarah politik Indonesia, yang mencerminkan proses desentralisasi dan otonomi daerah yang berkelanjutan sejak era Reformasi dimulai pada 1998.