Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) — sebuah langkah fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Menurut aturan baru ini, pajak yang biasanya dibayarkan perusahaan ke kas negara sepenuhnya diubah menjadi tambahan penghasilan bersih bagi pekerja.
“Tujuannya sederhana: memperkuat belanja konsumen rumah tangga, yang merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” jelas sumber dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apa saja yang termasuk dalam insentif pajak ini?
Yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh penghasilan rutin pekerja: mulai dari gaji pokok dan tunjangan tetap hingga manfaat dalam bentuk pembayaran natura atau fasilitas lain yang diberikan setiap bulan.
Alhasil, pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21, dan jumlah tambahan ini tidak dianggap sebagai objek pajak baru.
Kewajiban Pemberi Kerja
Namun, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administratif. Setiap perusahaan yang memanfaatkan insentif ini wajib melaporkan realisasi insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26. Jika tidak menyalurkan insentif atau tidak melaporkannya, kewajiban pajak kembali ke ketentuan normal, dan hak atas insentif secara otomatis hilang.
Pengawasan Ketat
Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui pelaporan rutin dan pemeriksaan sampel. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
“Insentif ini harus sampai di tangan karyawan yang memenuhi kriteria,” tegas pernyataan dari Ditjen Pajak.
Berlaku Sepanjang Tahun
Insentif pajak ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025. Dengan demikian, jutaan pekerja di sektor formal akan menerima penghasilan bulanan yang lebih tinggi tanpa potongan pajak.
Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini menjadi dukungan ekonomi bagi kelas menengah dan bawah yang terdampak inflasi dan tekanan ekonomi global. Selain itu, peningkatan daya beli juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.