Depok –
Polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai penagih utang (atau biasa disebut “Matel”) di Depok, Jawa Barat. Polisi juga menyita empat sepeda motor dari para tersangka.
Penangkapan ini berawal dari Operasi Pekat Jaya yang digelar pada Jumat di Depok. Debt collector adalah individu yang biasanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan kendaraan untuk menagih utang yang macet.
“Saat patroli Jumat kemarin, kami berkoordinasi dengan satuan reserse dari Polrestro Depok dan mengamankan tujuh orang diduga debt collector di wilayah Sukmajaya,” kata perwakilan polisi.
Operasi ini diluncurkan menyusul keluhan masyarakat mengenai aktivitas debt collector di Depok. Ketujuh orang tersebut mengaku bekerja untuk sebuah perusahaan pembiayaan.
“Menanggapi laporan di media sosial, kami langsung bergerak melalui Polrestro Depok dengan menggelar Operasi Pekat Jaya,” tambah perwakilan tersebut.
Polisi menyita empat sepeda motor sebagai barang bukti dan sedang memeriksa kelengkapan dokumennya.
“Dari informasi, mereka bekerja untuk beberapa perusahaan pembiayaan. Kami sudah amankan empat unit motor dan kami dalami apakah kendaraan ini memiliki dokumen yang sah secara hukum,” jelas perwakilan polisi.