KOTA BEKASI – Kondisi Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 62 Kota Bekasi yang terlihat tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar, menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Sekolah menengah pertama milik Pemerintah Kota Bekasi ini terlihat seperti sekolah karena menggunakan bekas gedung Kantor Kecamatan Medan Satria di Kecamatan Medan Satria.

Seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan keprihatinannya atas kondisi USB SMPN 62 Kota Bekasi. Menurut mereka, Pemerintah Kota Bekasi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah siswa SMPN 62 yang belajar di tempat yang tidak layak.

“Saya mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk datang ke sini dan segera merealisasikan pembangunan SMPN 62,” ujar mereka saat mengunjungi SMPN 62 Kota Bekasi.

Mereka menyebutkan bahwa setiap siswa di Kota Bekasi berhak mendapatkan tempat yang layak untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar yang difasilitasi Pemerintah.

“Bagaimana mau mencetak generasi penerus bangsa yang baik kalau gedungnya saja sangat tidak layak? Tadi kita lihat satu ruang kelas dimana siswa belajar berdesak-desakan; itu sudah tidak layak, pemerintah harus hadir,” kata mereka.

Seperti diketahui, kondisi gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 62 di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, memprihatinkan.

Sejumlah ruang kelas dilaporkan hampir roboh, sementara fasilitas dasar seperti meja dan kursi masih jauh dari memadai.

SMPN 62 Kota Bekasi

SMPN 62 Kota Bekasi adalah sekolah menengah pertama negeri yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Sebagai sekolah negeri, sekolah ini didirikan untuk melayani kebutuhan pendidikan populasi kota yang terus bertumbuh, berkontribusi pada pengembangan masyarakat setempat. Sejarahnya terkait dengan perluasan sistem pendidikan nasional Indonesia di wilayah Kota Bekasi.

Unit Sekolah Baru (USB)

Unit Sekolah Baru (USB) merujuk pada unit atau gedung sekolah baru yang dibangun atau dialihfungsikan untuk menampung kegiatan belajar mengajar, seringkali sebagai solusi sementara atau permanen untuk menampung pertambahan jumlah siswa. Dalam konteks Indonesia, USB merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan baru.

DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi adalah badan legislatif daerah untuk Kota Bekasi, Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari reformasi desentralisasi dan otonomi daerah Indonesia, yang memberikan kewenangan legislatif dan anggaran kepada pemerintah daerah. DPRD bertanggung jawab membuat peraturan daerah, mengawasi anggaran kota, dan memantau kinerja pemerintah eksekutif daerah.

Kantor Kecamatan Medan Satria

Kantor Kecamatan Medan Satria adalah pusat administrasi pemerintah daerah yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kantor ini melayani Kecamatan Medan Satria, sebuah wilayah yang berkembang pesat sebagai kawasan permukiman dan komersial seiring ekspansi Bekasi. Kantor ini mengurusi administrasi kependudukan, urusan masyarakat, dan pelayanan publik untuk penduduk setempat.

Kecamatan Medan Satria

Medan Satria adalah sebuah kecamatan yang terletak di dalam Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi sebelum bergabung sebagai kecamatan dalam administrasi kota. Daerah ini utamanya merupakan kawasan permukiman dan komersial yang berkembang pesat sebagai bagian suburban dari wilayah metropolitan Jakarta.

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi adalah entitas pemerintah daerah di Jawa Barat, Indonesia, yang mendapatkan statusnya sebagai kota otonom terpisah dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1996. Pemerintahan kota mengelola salah satu daerah paling padat dan yang mengalami industrialisasi cepat di wilayah metropolitan Jakarta. Sejarahnya terkait erat dengan kawasan sekitarnya, yang telah menjadi daerah penting sejak era Kerajaan Tarumanagara.

Komisi IV

Komisi IV adalah salah satu komisi di dalam struktur DPRD Kota Bekasi yang membidangi urusan tertentu, seperti pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda, olahraga, atau bidang lain sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan. Komisi ini bertugas melakukan pembahasan, pengawasan, dan pencarian solusi terkait isu-isu yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 62

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 62 adalah sebuah lembaga pendidikan publik di Indonesia, bagian dari sistem sekolah nasional. Sebagai SMP negeri, sekolah ini menyelenggarakan pendidikan menengah pertama standar bagi masyarakat. Informasi sejarah spesifiknya merupakan catatan lokal dan signifikansi utamanya adalah menyediakan pendidikan dasar menengah di lingkungan komunitasnya.