Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada Rudy Kurniawan (RK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari fraksi PDIP, berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara 13 tahun untuk RK. Kasus ini berawal dari laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih pelajar SMP di Depok.
Dalam pertimbangan putusannya, pengadilan menyatakan RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan menipu korban untuk melakukan perbuatan cabul.
“Terpidana, Rudy Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan membujuk seorang anak untuk bersetubuh dengannya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menguraikan beberapa hal yang memberatkan dalam kasus ini. Sebagai wakil rakyat, RK seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan yang mencoreng martabat lembaga legislatif. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi merusak masa depan anak tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali terhadap anak di bawah umur. Ia juga tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan,” lanjut hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa timnya masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih memikirkannya,” katanya singkat usai persidangan.