Upaya memperkuat otonomi daerah kembali menjadi fokus utama Dewan Perwakilan Daerah RI. Percepatan kemandirian daerah dapat dicapai melalui harmonisasi regulasi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum mencatat, masih banyak peraturan daerah yang belum selaras dengan kebijakan nasional, sehingga menghambat pelayanan publik, investasi, dan arah pembangunan daerah.

Agenda harmonisasi ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan fondasi yang menentukan bagaimana daerah dapat menjalankan otonominya secara efektif.

“Kami tidak di sini untuk mengawasi atau mengambil alih kewenangan daerah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus bertujuan satu: kepentingan publik,” tegas Wakil Ketua saat kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Wakil Ketua menambahkan, kurangnya sinkronisasi pada beberapa Perda, khususnya di bidang pariwisata, tata ruang, dan pemerintahan desa, menunjukkan perlu adanya pembaruan signifikan dalam perumusan peraturan daerah. Beberapa regulasi bahkan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan standar nasional, terutama yang terkait perlindungan HAM dan prinsip inklusivitas.

Sejak berdiri tahun 2019, badan tersebut telah menerbitkan 13 keputusan terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. Banyak rekomendasi kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah di seluruh Indonesia, mencakup isu dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sampah, hingga perbaikan tata ruang. Puncaknya adalah kegiatan sosialisasi kebijakan tata ruang pada Juli 2025, yang mencatat respons tertinggi dari pemerintah daerah.

Seorang anggota dewan menyampaikan, berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, hampir semua daerah menghadapi masalah serupa dalam merumuskan Perda.

Empat masalah mendasar teridentifikasi: disharmoni regulasi, sumber daya manusia terbatas, koordinasi antarlembaga lemah, dan kualitas naskah akademik yang rendah.

“Ini bukan sekadar masalah administratif. Struktur, metodologi, dan kesiapan sumber daya manusia harus ditingkatkan. Karena Perda yang lemah akan berakibat pada implementasi yang lemah,” tegas anggota tersebut.

Anggota itu mengungkapkan, forum konsultasi seperti yang digelar di Bandung sangat penting untuk menggali lebih detail hambatan dalam perumusan Perda.

Anggota tersebut berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk kementerian terkait agar daerah mendapatkan ruang kewenangan yang lebih tepat, adaptif, dan kontekstual.

Sementara itu, Wakil Ketua menyoroti dua syarat utama bagi daerah untuk menghasilkan regulasi yang kuat. Pertama, daerah harus memiliki kewenangan yang memadai untuk mengatur kebutuhan lokal tanpa selalu menunggu regulasi pusat. Kedua, proses fasilitasi dan harmonisasi harus diperkuat oleh pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk peningkatan kapasitas perancang produk hukum daerah.

Wakil Ketua menekankan, tanpa dukungan seperti itu, konsep otonomi daerah yang intinya bertujuan memperkuat daya saing daerah justru akan semakin jauh dari jangkauan.

“Hambatan normatif, prosedural, dan kelembagaan harus segera diatasi agar proses perumusan Perda tidak menjadi sekadar memenuhi formalitas hukum,” tegas Wakil Ketua.

Wakil Ketua menegaskan kembali bahwa sinergi adalah kunci pembangunan daerah yang berkelanjutan. Perda yang kuat, adaptif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional diyakini dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka ruang investasi dan pembangunan daerah yang lebih luas.

“Desentralisasi asimetris harus terus didorong. Daerah harus diberi ruang tumbuh sesuai karakteristiknya, dan tugas kami mengawal regulasinya agar benar-benar bermanfaat bagi publik,” kata Wakil Ketua.

Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) adalah majelis tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dibentuk pada 2004 sebagai bagian dari reformasi konstitusi besar-besaran untuk memberikan suara langsung provinsi-provinsi di tingkat nasional. Peran utama DPD adalah mengajukan dan memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang yang terkait otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.

Badan Urusan Legislasi Daerah

Badan Urusan Legislasi Daerah adalah dewan pemerintahan lokal yang bertugas membentuk dan membahas peraturan untuk wilayah tertentu, seperti provinsi. Sejarahnya terkait dengan perkembangan pemerintahan mandiri daerah dalam kerangka negara kesatuan, yang berevolusi untuk memenuhi kebutuhan administratif dan politik konstituennya. Lembaga ini fundamental bagi implementasi kebijakan dan hukum nasional yang terdesentralisasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan administrasi hukum dan kebijakan hak asasi manusia di provinsi tersebut. Fungsinya berkembang seiring sistem hukum Indonesia, berfokus pada layanan pemasyarakatan, keimigrasian, dan penyadaran hukum publik. Lembaga ini berperan sebagai perwakilan lokal kunci dari kementerian pusat, memastikan penerapan hukum nasional di wilayah Jawa Barat.

Jalan Jakarta

“Jalan Jakarta” adalah nama umum untuk jalan utama di banyak kota di Indonesia, bukan merujuk pada satu situs budaya tertentu. Jalan ini biasanya merupakan pusat komersial dan transportasi, yang berkembang secara historis sebagai rute penting pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Kini, kawasan ini menjadi area ramai yang mencerminkan kehidupan urban modern dan aktivitas ekonomi kota.

Kota Bandung

Bandung adalah ibu kota Provinsi Jawa Barat, Indonesia, terkenal dengan julukan “Paris van Java” karena arsitektur bergaya Eropa dan kehidupan seninya yang dinamis. Secara historis, kota ini mendunia sebagai tuan rumah Konferensi Asia-Afrika 1955, pertemuan penting bagi Gerakan Non-Blok selama Perang Dingin. Kini, Bandung menjadi pusat pendidikan dan kreatif utama, dikenal akan universitas, pusat fashion, dan pemandangan pegunungan vulkaniknya yang menakjubkan.

Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola sistem hukum nasional serta menegakkan hak asasi manusia. Dibentuk pada 2009 melalui konsolidasi departemen sebelumnya, untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sesuai prinsip-prinsip demokrasi bangsa.

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri adalah departemen pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri, kebijakan domestik, dan administrasi publik. Sejarahnya sering kali terkait dengan pembentukan negara modern, berevolusi dari lembaga lama seperti “Kantor Dalam Negeri” untuk mengelola ketertiban hukum, kewarganegaraan, dan integrasi nasional. Fungsi dan tonggak sejarahnya bervariasi antarnegara, tetapi umumnya memainkan peran krusial dalam menjaga perdamaian dan tata kelola internal.