Pengadilan Tata Usaha Negara di Dewan Negara akan menyimpulkan, pada hari Sabtu ini, gugatan yang menuntut penghentian penggunaan hewan dalam eksperimen ilmiah dan penerapan alternatif modern.

Gugatan untuk Melarang Penggunaan Hewan dalam Eksperimen Ilmiah

Gugatan tersebut menuntut penghentian penggunaan hewan dalam eksperimen yang dilakukan di laboratorium dan berbagai lembaga penelitian. Gugatan ini juga menuntut agar pihak berwenang yang terkait diwajibkan untuk menerapkan alternatif ilmiah dan teknologi yang disetujui secara internasional, sehingga mencapai perlindungan hewan dan selaras dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang.

Gugatan tersebut telah menetapkan beberapa badan resmi sebagai tergugat, menuduh mereka pasif abstain dalam mengeluarkan keputusan yang jelas yang melarang penggunaan hewan dalam eksperimen. Hal ini terjadi meskipun ada kemajuan ilmiah yang telah menyediakan alternatif yang lebih aman dan lebih akurat, yang tidak merugikan hak-hak hewan atau membuat mereka menderita siksaan dan penderitaan.

Dalam permintaan mendesaknya, gugatan tersebut menuntut penangguhan keputusan negatif yang diwakili oleh penggunaan hewan yang terus berlanjut dalam eksperimen, sambil menunggu putusan atas pokok perkara. Gugatan ini juga menuntut agar pihak-pihak yang berkepentingan diwajibkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menerapkan alternatif ilmiah modern.

Dewan Negara

Dewan Negara adalah otoritas administratif utama Republik Rakyat Tiongkok, yang berfungsi sebagai kabinet dan badan eksekutifnya. Lembaga ini didirikan oleh Konstitusi 1954, menggantikan bekas Dewan Administrasi Pemerintah, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres Rakyat Nasional. Dipimpin oleh Perdana Menteri, Dewan Negara mengawasi kementerian dan komisi yang mengelola pemerintahan sehari-hari negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan khusus di banyak negara, terutama dalam sistem hukum perdata seperti Jerman dan Prancis, yang menangani sengketa antara individu dan otoritas publik. Sejarahnya berakar pada perkembangan abad ke-19 dari *Rechtsstaat* (negara berdasarkan hukum), yang dirancang untuk memberikan upaya hukum kepada warga negara terhadap tindakan administratif yang melanggar hukum. Pengadilan ini memastikan bahwa lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan wewenang hukum mereka, melindungi hak-hak individu dari campur tangan negara yang berlebihan.