Pengadilan Tata Usaha Negara di Dewan Negara akan menyimpulkan, pada hari Sabtu ini, gugatan yang menuntut penghentian penggunaan hewan dalam eksperimen ilmiah dan penerapan alternatif modern.
Gugatan untuk Melarang Penggunaan Hewan dalam Eksperimen Ilmiah
Gugatan tersebut menuntut penghentian penggunaan hewan dalam eksperimen yang dilakukan di laboratorium dan berbagai lembaga penelitian. Gugatan ini juga menuntut agar pihak berwenang yang terkait diwajibkan untuk menerapkan alternatif ilmiah dan teknologi yang disetujui secara internasional, sehingga mencapai perlindungan hewan dan selaras dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Gugatan tersebut telah menetapkan beberapa badan resmi sebagai tergugat, menuduh mereka pasif abstain dalam mengeluarkan keputusan yang jelas yang melarang penggunaan hewan dalam eksperimen. Hal ini terjadi meskipun ada kemajuan ilmiah yang telah menyediakan alternatif yang lebih aman dan lebih akurat, yang tidak merugikan hak-hak hewan atau membuat mereka menderita siksaan dan penderitaan.
Dalam permintaan mendesaknya, gugatan tersebut menuntut penangguhan keputusan negatif yang diwakili oleh penggunaan hewan yang terus berlanjut dalam eksperimen, sambil menunggu putusan atas pokok perkara. Gugatan ini juga menuntut agar pihak-pihak yang berkepentingan diwajibkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menerapkan alternatif ilmiah modern.