Pengadilan Banding Kairo menegaskan hukuman penjara tiga tahun untuk terdakwa, Noha Raouf Michel Iskander, yang dikenal di media sebagai Noha El Dekr, dalam kasus perdagangan orang. Ia dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di klub malam dan menggunakan mereka dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral publik.
Banding Noha El Dekr ditolak; hukuman penjara 3 tahun ditegaskan dalam kasus perdagangan orang
Pertimbangan pengadilan mengungkap bahwa terdakwa melakukan kejahatan perdagangan orang dengan mengeksploitasi sejumlah anak di bawah umur, merekrut mereka untuk bekerja di dalam sebuah klub malam dengan imbalan uang. Ia memanfaatkan kondisi rentan, kebutuhan, dan usia muda mereka dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi melalui cara-cara yang melawan hukum.
Pengadilan menjelaskan bahwa terdakwa menyewa dan mengelola sebuah klub malam di sebuah hotel, menjalankannya dari belakang layar dengan bantuan sejumlah karyawannya. Para gadis tersebut dipekerjakan dalam kegiatan yang tidak pantas dan melanggar nilai-nilai serta hukum, dengan imbalan uang harian antara 400 hingga 500 pound Mesir, di mana terdakwa menerima bagian dari hasil keuangan tersebut.
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa para gadis korban mengkonfirmasi selama penyelidikan bahwa terdakwa sepenuhnya menyadari usia muda dan kondisi hidup sulit mereka serta memanfaatkan hal ini untuk mempekerjakan mereka di dalam klub. Mereka menegaskan bahwa terdakwalah yang bertanggung jawab mengelola tempat itu, mengatur pekerjaan, dan mengumpulkan uang.
Pengadilan merujuk pada penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Moral Publik, yang mengkonfirmasi keabsahan peristiwa tersebut. Para gadis itu ditangkap di dalam klub malam saat sedang bekerja, dan ketika dihadapkan, mereka mengakui peran terdakwa dalam mengeksploitasi mereka.
Menindaklanjuti perintah dari Kejaksaan, terdakwa kemudian ditangkap. Sejumlah uang dan ponsel ditemukan dalam miliknya, yang terbukti merupakan hasil dari kegiatan yang dimaksud.
Pengadilan menolak argumen pembelaan mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur kejahatan dan kurang seriusnya penyelidikan. Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang terbukti dengan adanya eksploitasi terhadap kondisi rentan dan kebutuhan, serta bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut tidak gugur meskipun ada persetujuan dari korban, terlebih karena korban terbukti masih di bawah umur.
Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan yang didakwakan pada terdakwa saling terkait secara tidak terpisahkan, sehingga harus dianggap sebagai satu kejahatan dan diberi hukuman yang paling berat, sambil menerapkan pengurangan hukuman dalam batas Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengadilan mengakhiri pertimbangannya dengan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada bersifat konklusif dan komprehensif, serta semua unsur kejahatan perdagangan orang telah terpenuhi, sehingga mengharuskan pemberian hukuman tersebut.