Pemerintah akan segera menerapkan pajak bagi pedagang elektronik atau penjual online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, mereka mengingatkan pemerintah agar tidak merugikan konsumen.

“Kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada penjual online adalah langkah positif yang harus didukung banyak pihak, tetapi tidak boleh menimbulkan beban bagi konsumen atau mempersulit prosedur bagi wajib pajak,” ujar seorang anggota Komisi VI DPR RI dalam sebuah pernyataan.

Diketahui bahwa Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang menetapkan platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan dua kriteria bagi penjual online yang dikenakan pajak. Pertama, mereka yang menerima pendapatan melalui rekening bank atau sejenisnya dan melakukan transaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia.

Kedua, penjual dengan omzet bruto tahunan di atas 500 juta rupiah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% berdasarkan Pasal 22.

Pedagang dengan omzet di bawah 500 juta rupiah dibebaskan.

Transaksi tertentu juga dikecualikan, seperti layanan pengiriman dan transportasi (ride-hailing), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Disarankan agar mekanisme pemungutan melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya dibuat sederhana, terutama bagi wajib pajak.

Selain mudah diakses, mekanisme tersebut harus menjamin keamanan data para penjual yang dikenakan pajak.

“Mekanisme ini harus dirancang dengan cermat oleh platform dan pemerintah, dengan melibatkan potensi Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para penjual itu sendiri,” tambah pernyataan tersebut.

Menurut sumber, model tersebut dapat terinspirasi dari sistem negara lain seperti Australia, Korea Selatan, India, dan China.

“Uni Eropa juga menerapkan pajak online melalui sistem Mini One Stop Shop (MOSS), yang menyederhanakan pemungutan dan menghindari prosedur administrasi yang rumit,” jelasnya.

Selain itu, ditekankan bahwa tujuan utamanya bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan administrasi.

“Kedua tujuan ini tidak boleh terpengaruh, atau menimbulkan masalah baru. Otoritas harus memperhatikan hal ini,” tegasnya.

“Lebih dari itu, diharapkan pajak bagi penjual online dapat mendorong keadilan antara transaksi offline (pasar tradisional) dan online,” pungkasnya.