Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Listrik di 13 Kecamatan Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), aktif melakukan sosialisasi mengenai pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selalu muncul di tagihan listrik bulanan masyarakat.
Pemkot mengungkapkan bahwa dana tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kebutuhan vital publik.
Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas listrik ini saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang di 13 kecamatan, termasuk Neglasari dan Batuceper. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, ketua RT, dan kepala kelurahan.
PPJ untuk Penerangan dan Perawatan Jalan
Kepala BPKD Kota Tangerang menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah untuk menciptakan pemahaman komprehensif tentang fungsi dan manfaat PPJ.
“Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan publik, khususnya dalam penyediaan dan perawatan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Dengan kata lain, setiap warga yang membayar PPJ telah berkontribusi langsung untuk menjaga jalanan kota tetap terang, aman, dan meminimalkan risiko kecelakaan di malam hari.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, BPKD juga menghadirkan narasumber untuk menjelaskan mekanisme PBJT dan layanan terbaru.
Kepala BPKD menekankan bahwa langkah transparansi ini sangat penting agar masyarakat tahu ke mana pajak yang mereka bayar dialokasikan.
“Dengan demikian, tingkat kepercayaan dan partisipasi dalam membayar pajak daerah akan meningkat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran pajak daerah, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan terang.
Kota Tangerang
Kota Tangerang adalah pusat industri dan manufaktur utama yang terletak di provinsi Banten, Indonesia, di pinggiran barat Jakarta. Secara historis, kota ini merupakan permukiman penting bagi komunitas Tionghoa, sehingga dijuluki “Benteng”, warisan dari abad ke-17 ketika seorang pemimpin Tionghoa membangun benteng di daerah tersebut. Kini, kota ini menjadi bagian penting dari wilayah metropolitan Jakarta dan dikenal dengan budaya yang beragam serta banyaknya pabrik.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab mengelola keuangan daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari reformasi desentralisasi fiskal Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Baru, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam tata kelola keuangan daerah. Fungsi utamanya meliputi penganggaran, pengelolaan kas, dan pelaporan keuangan untuk pemerintah daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Istilah “Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)” bukan merujuk pada suatu tempat atau situs budaya. Ini tampaknya merupakan akronim untuk jenis pajak, yaitu pungutan atas barang dan jasa tertentu. Oleh karena itu, PBJT merupakan instrumen kebijakan fiskal, bukan lokasi fisik yang memiliki sejarah.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan jenis pajak daerah di Indonesia. PPJ adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, yang terutama dimaksudkan untuk mendanai penyediaan dan perawatan penerangan jalan umum. Pajak ini telah menjadi bagian dari sistem pendapatan pemerintah daerah selama bertahun-tahun untuk mendukung infrastruktur dan keselamatan publik.
Neglasari
Saya tidak dapat memberikan ringkasan spesifik untuk “Neglasari” karena ini adalah nama tempat umum untuk beberapa kecamatan dan kelurahan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat dan Banten. Tanpa lokasi yang lebih spesifik, tidak mungkin merinci sejarah atau signifikansi budaya yang unik. Secara umum, daerah-daerah ini adalah wilayah administratif dengan komunitas lokal, tetapi tidak secara luas diakui sebagai situs budaya atau sejarah tunggal yang menonjol di tingkat nasional.
Batuceper
Batuceper adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kota Tangerang, dalam Provinsi Banten, Indonesia. Secara historis, ini adalah daerah penting selama masa kolonial Belanda, dikenal sebagai lahan pertanian dan bagian dari zona penyangga Batavia (Jakarta modern). Kini, Batuceper merupakan suburb perkotaan dan industri yang berkembang pesat.
Ketua RT
“Ketua RT” (Ketua Rukun Tetangga) adalah sistem pemerintahan tingkat komunitas di Indonesia, di mana individu yang ditunjuk atau dipilih mengelola urusan lokal. Secara historis, peran ini berfungsi sebagai penghubung penting antara warga dan pemerintah, memfasilitasi komunikasi dan mengorganisir kegiatan masyarakat. Sistem ini membantu menjaga ketertiban sosial dan memupuk rasa kebersamaan di tingkat akar rumput.
Kepala Kelurahan
“Kepala Kelurahan” bukanlah tempat tertentu, melainkan peran kepemimpinan dalam struktur pemerintahan administratif di Indonesia, khususnya di tingkat kelurahan. Secara historis, individu ini ditunjuk atau dipilih untuk mengelola urusan pemerintahan lokal, menyelesaikan sengketa, dan mewakili kelurahan kepada otoritas yang lebih tinggi. Meskipun pengaruhnya telah berevolusi dengan tata kelola modern, mereka seringkali tetap menjadi figur penting dalam menjaga ketertiban sosial dan pelayanan publik di tingkat komunitas.