Polsek Sepatan, Kota Tangerang, menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat-obatan keras, khususnya Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kapolsek Sepatan menyatakan bahwa kios tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai toko kelontong, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
“Benar. Hari ini kami menyegel sebuah kios yang menyamar sebagai toko kelontong dan diduga kuat menjual obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan setempat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil setelah menerima laporan dari warga yang khawatir dengan peredaran massal obat-obatan tersebut di Kecamatan Sepatan, terutama di kalangan pelajar.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang prihatin atas dampak berbahaya obat-obatan ini, terutama pada anak muda. Banyak pembeli adalah pelajar mulai dari SD hingga SMK yang menggunakannya untuk mendorong perilaku nekat, seperti tawuran atau tindak kriminal,” tambahnya.
Terkait temuan ini, Kapolsek menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkotika atau obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Tidak akan ada kelonggaran bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer di wilayah kami. Jika masih ada, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
“Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polres Tangerang di nomor 110 atau layanan pengaduan WhatsApp di 082211110110. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.