TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menekankan pentingnya memastikan bahwa semua bangunan di kota tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga legal dan aman secara teknis. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada hari Rabu.
Berbicara di hadapan 154 peserta dari berbagai sektor usaha —termasuk pengembang perumahan, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi, dan pusat kesehatan— Sachrudin menegaskan bahwa penataan kota tidak dapat dilakukan secara parsial. Sebaliknya, hal ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama pelaku usaha yang terlibat langsung dalam pembangunan fisik kota.
“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan hukum dan teknis bahwa struktur bangunan aman bagi penghuni dan lingkungan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Tangerang terus mengembangkan layanan perizinan melalui pendekatan hukum dan teknologi digital, seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan pengajuan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara daring, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF. Sejak diperkenalkannya layanan ekspres pada tahun 2024, waktu pemrosesan PBG untuk bangunan sederhana berkurang dari 45 hari menjadi hanya 10 jam. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melayani kebutuhan usaha dan masyarakat secara efektif.
“Melalui acara sosialisasi ini, Pemerintah Kota berharap setiap pembangunan di Tangerang mematuhi peraturan, mendukung penataan ruang yang teratur, serta menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi,” tambah Sachrudin.
Wali kota juga menyatakan bahwa acara ini berfungsi sebagai edukasi sekaligus ajakan bagi para pelaku usaha untuk menjadi mitra strategis dalam penataan kota yang teratur dan berkelanjutan, serta menumbuhkan iklim investasi yang sehat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata dengan baik dan mengutamakan keselamatan publik. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga tanggung jawab sosial,” tutup Wali Kota Tangerang.
Senada dengan wali kota, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyatakan harapannya agar melalui acara ini dan inovasi yang diperkenalkan oleh Pemerintah Kota, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat semakin diperkuat, menjadikan Tangerang kota yang layak huni dan siap investasi.