JAKARTA – Zarof Ricar, seorang mantan pejabat, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (18/6). Vonis ini terkait dengan kasus suap yang mengakibatkan pembebasan Gregorius dalam kasus pembunuhan.
“Terdakwa Zarof Ricar dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun,” kata ketua hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. Selain hukuman penjara, Zarof juga harus membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Zarof terbukti terlibat dalam upaya suap senilai 5 miliar rupiah untuk mempengaruhi