Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera meningkatkan kapasitas kapal feri di rute Ketapang-Gilimanuk. Langkah ini merespons antrean yang semakin panjang, terutama truk berat, yang disebabkan oleh berkurangnya operasi angkutan laut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur menyatakan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan mengenai keadaan darurat di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
“Surat resmi akan dikirim pada hari Senin. Namun, kami sudah memulai komunikasi melalui WhatsApp dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Perhubungan ASDP,” ujar pejabat tersebut.
Pengurangan drastis kapal yang beroperasi terjadi setelah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025. Dari 15 kapal yang beroperasi di rute Ketapang-Gilimanuk, hanya 6 yang telah mendapat izin.
Otoritas keselamatan maritim memberlakukan pembatasan ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Dampaknya signifikan: kapal Landing Craft Tank (LCT), yang mengangkut truk besar, kini hanya dapat beroperasi pada 25% dari kapasitasnya.
“Kapal yang dulu membawa 20 kendaraan kini hanya bisa mengangkut 5. Dengan hanya enam kapal beroperasi, tentu saja terjadi antrean panjang,” jelas pejabat tersebut.
Pengurangan kapasitas memaksa kendaraan berat, terutama truk tiga sumbu atau lebih, untuk menunggu berjam-jam hingga berhari-hari. Beberapa antrean mencapai puluhan kilometer, memengaruhi logistik antarwilayah.
Situasi diperparah oleh waktu putar balik LCT yang lama. Setelah bongkar muat di Gilimanuk, mereka harus kembali ke Ketapang sebelum memuat truk baru.
Sebagai solusi tambahan, Gubernur Khofifah mengusulkan untuk mengaktifkan kembali Pelabuhan Jangkar di Situbondo, khusus untuk truk di bawah 40 ton yang telah melewati jembatan timbang Sedarum di Pasuruan.
“Sebelum masuk ke Alas Baluran, kami usulkan untuk mengalihkan rute dari Jangkar langsung ke Gilimanuk, khusus untuk kapal berkapasitas besar,” ujar pejabat tersebut.
Meskipun Pelabuhan Ketapang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry, dengan izin yang dikendalikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi serta Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pemerintah Provinsi menegaskan tidak bisa tinggal diam.
“Ini memengaruhi arus logistik nasional dan mobilitas warga Jawa Timur. Oleh karena itu, kami harus bertindak,” tegasnya.
Pemerintah provinsi terus menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur-Bali untuk mempercepat tindak lanjut surat tersebut.