MOJOKERTO – Dugaan kasus korupsi dana BLUD di Kabupaten Mojokerto terus menyita perhatian publik. Setelah menetapkan Yuki Firmanto sebagai tersangka, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang melibatkan 27 puskesmas di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak memihak. Ia meminta Kejaksaan bertindak tegas, mengingat dana tersebut dialokasikan pemerintah untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.

“Proses hukum harus objektif. Jika ada penyelewengan, harus ditindak sesuai hukum, baik oleh pejabat maupun warga biasa,” ujarnya, Kamis (11/7/2025).

Politisi muda itu menambahkan bahwa dugaan korupsi di sektor kesehatan sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, layanan medis adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin negara.

“Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Mojokerto untuk mendapatkan penjelasan dan data lengkap. Ini bagian dari evaluasi untuk mencegah kasus serupa,” jelasnya.

Aktivis antikorupsi menyuarakan hal serupa. Seorang tokoh senior Mojokerto mendesak pembongkaran seluruh jaringan yang terlibat.

“Jangan berhenti di Yuki. Mungkin ada pejabat lain yang terlibat. Otak kejahatan harus diungkap,” tegasnya.

Seorang analis politik berpendapat bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan akibat sistem yang permisif.

“Skema korupsi di layanan publik biasanya bersifat sistemik. Perlu diselidiki apakah ada inisiator utama,” paparnya.

Seorang pemimpin pemuda setempat juga mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Kejaksaan akan berhasil jika mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Mojokerto menahan Yuki Firmanto (40) setelah dua kali mangkir dari panggilan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31/1/2025, namun baru hadir pada panggilan ketiga.

Kajari memastikan Yuki langsung ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan dan penyajian alat bukti di persidangan,” jelasnya, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 (sebagaimana diubah UU 20/2001) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penahanan pra-sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung selama 20 hari.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan, pemerintah daerah, dan dewan legislatif. Transparansi dan komitmen antikorupsi di layanan publik menjadi kunci menjaga kepercayaan warga. Masyarakat berharap penyidikan bisa menjangkau pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab.