DEPOK (21/05/2026) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawasi secara ketat skema kompensasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam program sertifikasi tanah massal. Kasus yang mencoreng program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini terjadi di tingkat kepanitiaan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Intervensi parlemen ini dipicu oleh laporan resmi dari sekitar 110 warga Harjamukti. Mereka mengaku telah membayar sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tanah antara tahun 2019 hingga 2023, namun dokumen pertanahan tersebut belum juga diterbitkan.

Menanggapi krisis tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja tertutup dengan para anggota kepanitiaan kelurahan di Kantor Kelurahan Harjamukti pada Rabu (20/05). Lokasi rapat sengaja dipindahkan ke hilir untuk memudahkan mobilitas saksi dan undangan.

Komitmen Restitusi dan Transparansi Anggaran

Dari mediasi yang dinamis, pria yang akrab disapa Ades tersebut menyatakan bahwa beberapa anggota kepanitiaan yang hadir menandatangani perjanjian tertulis untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil warga.

“Hasil rapatnya adalah panitia menyatakan siap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat. Kami akan memberikan pengawasan ketat agar setiap rupiah hak masyarakat dikembalikan sepenuhnya,” tegas Ades.

Status Berkas di Badan Pertanahan Nasional Ketua DPRD menjelaskan bahwa mereka sengaja tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam rapat ini. Berdasarkan penyelidikan awal, masalah pungutan liar ini murni terjadi sebagai dinamika internal di tingkat kepanitiaan kelurahan, di mana dipastikan dokumen tanah warga belum masuk atau diinput ke dalam sistem administrasi resmi BPN. Status permohonan warga masih tertahan sebagai usulan awal di tingkat bawah.

Satu Klaster Panitia Tidak Hadir, Warga Didorong Melapor ke Polisi

Meskipun ada itikad baik dari beberapa anggota kepanitiaan dari tahun-tahun tertentu, perwakilan panitia periode 2019 justru tidak hadir tanpa penjelasan atas panggilan dewan. Menilai kurangnya komitmen kooperatif dari oknum tahun 2019, Ades mendorong warga yang terdampak untuk segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

“Panitia tahun 2019 tidak menghadiri undangan resmi ini; sepertinya mereka kurang memiliki komitmen yang baik. Kami serahkan kepada warga; jika ingin menempuh jalur hukum formal (polisi), dewan tentu mengizinkannya,” lanjut Ades.

Klarifikasi Mantan Ketua LPM dan Skema Pengembalian Dana

Di lokasi yang sama, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti, Jayadi, yang juga diperiksa dalam rapat tertutup, membantah keras adanya keterlibatan. Jayadi menduga namanya terseret akibat pernyataan sepihak dari seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam forum reses DPRD beberapa waktu lalu.

“Saya tidak pernah tahu atau terlibat dalam apa yang dilakukan rekan-rekan panitia. Saya tidak pernah menerima, apalagi meminta, satu pun dokumen atau uang dari warga terkait program sertifikasi ini. Kehadiran saya di sini hari ini murni untuk memberikan klarifikasi faktual,” bantah Jayadi.

Meskipun demikian, Jayadi membenarkan bahwa dalam forum tertutup bersama Komisi A, anggota panitia yang terindikasi bersalah akhirnya setuju untuk mengembalikan seluruh uang tunai yang terkumpul, beserta tumpukan dokumen fotokopi warga, dalam waktu dekat. Ia berharap realisasi pengembalian ini berjalan cepat untuk meredakan keresahan sosial dan memulihkan keamanan serta stabilitas di lingkungan masyarakat Harjamukti.

Kelurahan Harjamukti

Kelurahan Harjamukti adalah sebuah permukiman tradisional di Jawa Barat, Indonesia, yang dikenal dengan warisan budaya Sunda yang kaya dan signifikansi historisnya. Kelurahan ini telah melestarikan adat istiadat, seni, dan arsitektur kuno, termasuk rumah-rumah tradisional dan ritual yang berasal dari era Kerajaan Sunda. Saat ini, tempat ini berfungsi sebagai destinasi wisata budaya, menawarkan pengunjung sekilas gambaran tentang cara hidup daerah tersebut pada masa pra-kolonial.

Kecamatan Cimanggis

<div class="text-gray

Kelurahan Harjamukti

Kelurahan Harjamukti, yang terletak di Jawa Barat, Indonesia, adalah sebuah situs yang signifikan secara budaya yang dikenal karena warisan tradisional Sunda dan pelestarian adat istiadat setempat. Secara historis, kelurahan ini telah menjadi pusat kehidupan agraris dan pertemuan komunitas, dengan namanya mencerminkan perpaduan bahasa dan nilai-nilai lokal. Saat ini, tempat ini tetap menjadi simbol budaya pedesaan Indonesia, sering dikunjungi karena pemandangan alamnya yang indah dan upacara adatnya.

Kecamatan Cimanggis

Kecamatan Cimanggis adalah sebuah wilayah yang berkembang pesat yang terletak di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, daerah ini merupakan kawasan pertanian dan perkebunan utama pada era kolonial Belanda, yang dikenal dengan perkebunan karet dan tehnya. Saat ini, kawasan ini telah berubah menjadi pusat pemukiman dan komersial yang ramai, yang mencerminkan perluasan perkotaan dari wilayah metropolitan Jakarta Raya.

Kota Depok

Kota Depok, yang terletak di Jawa Barat, Indonesia, memiliki sejarah yang dimulai pada abad ke-18 ketika daerah ini dikembangkan sebagai perkebunan oleh Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah kolonial Belanda. Daerah ini menjadi pemukiman penting bagi budak yang dimerdekakan dan pekerja pribumi, kemudian berkembang menjadi kota universitas setelah berdirinya Universitas Indonesia pada tahun 1950-an. Saat ini, Depok adalah pusat pinggiran kota yang berkembang pesat, yang dikenal dengan institusi pendidikannya dan warisan budaya yang beragam.