DEPOK (21/05/2026) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawasi secara ketat skema kompensasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam program sertifikasi tanah massal. Kasus yang mencoreng program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini terjadi di tingkat kepanitiaan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Intervensi parlemen ini dipicu oleh laporan resmi dari sekitar 110 warga Harjamukti. Mereka mengaku telah membayar sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tanah antara tahun 2019 hingga 2023, namun dokumen pertanahan tersebut belum juga diterbitkan.
Menanggapi krisis tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja tertutup dengan para anggota kepanitiaan kelurahan di Kantor Kelurahan Harjamukti pada Rabu (20/05). Lokasi rapat sengaja dipindahkan ke hilir untuk memudahkan mobilitas saksi dan undangan.
Komitmen Restitusi dan Transparansi Anggaran
Dari mediasi yang dinamis, pria yang akrab disapa Ades tersebut menyatakan bahwa beberapa anggota kepanitiaan yang hadir menandatangani perjanjian tertulis untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil warga.
“Hasil rapatnya adalah panitia menyatakan siap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat. Kami akan memberikan pengawasan ketat agar setiap rupiah hak masyarakat dikembalikan sepenuhnya,” tegas Ades.
Status Berkas di Badan Pertanahan Nasional Ketua DPRD menjelaskan bahwa mereka sengaja tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam rapat ini. Berdasarkan penyelidikan awal, masalah pungutan liar ini murni terjadi sebagai dinamika internal di tingkat kepanitiaan kelurahan, di mana dipastikan dokumen tanah warga belum masuk atau diinput ke dalam sistem administrasi resmi BPN. Status permohonan warga masih tertahan sebagai usulan awal di tingkat bawah.
Satu Klaster Panitia Tidak Hadir, Warga Didorong Melapor ke Polisi
Meskipun ada itikad baik dari beberapa anggota kepanitiaan dari tahun-tahun tertentu, perwakilan panitia periode 2019 justru tidak hadir tanpa penjelasan atas panggilan dewan. Menilai kurangnya komitmen kooperatif dari oknum tahun 2019, Ades mendorong warga yang terdampak untuk segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Panitia tahun 2019 tidak menghadiri undangan resmi ini; sepertinya mereka kurang memiliki komitmen yang baik. Kami serahkan kepada warga; jika ingin menempuh jalur hukum formal (polisi), dewan tentu mengizinkannya,” lanjut Ades.
Klarifikasi Mantan Ketua LPM dan Skema Pengembalian Dana
Di lokasi yang sama, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti, Jayadi, yang juga diperiksa dalam rapat tertutup, membantah keras adanya keterlibatan. Jayadi menduga namanya terseret akibat pernyataan sepihak dari seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam forum reses DPRD beberapa waktu lalu.
“Saya tidak pernah tahu atau terlibat dalam apa yang dilakukan rekan-rekan panitia. Saya tidak pernah menerima, apalagi meminta, satu pun dokumen atau uang dari warga terkait program sertifikasi ini. Kehadiran saya di sini hari ini murni untuk memberikan klarifikasi faktual,” bantah Jayadi.
Meskipun demikian, Jayadi membenarkan bahwa dalam forum tertutup bersama Komisi A, anggota panitia yang terindikasi bersalah akhirnya setuju untuk mengembalikan seluruh uang tunai yang terkumpul, beserta tumpukan dokumen fotokopi warga, dalam waktu dekat. Ia berharap realisasi pengembalian ini berjalan cepat untuk meredakan keresahan sosial dan memulihkan keamanan serta stabilitas di lingkungan masyarakat Harjamukti.
Kelurahan Harjamukti
Kecamatan Cimanggis
<div class="text-gray