KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menegakkan hukum dengan memasang stiker “wajib pajak tidak patuh” di Hotel Grand Amaroossa di Bekasi pada Kamis lalu.

Diketahui bahwa salah satu hotel mewah di kota ini belum membayar kewajiban pajak daerahnya sejak masa pajak Februari 2024 hingga Juni 2025, berdasarkan catatan dalam Registrasi Wajib Pajak Bapenda Bekasi.

Hingga pemeriksaan terakhir pada Jumat (1/08/2025), stiker pemerintah daerah yang bertuliskan “objek pajak ini belum membayar pajak daerah” masih menempel di pintu kaca masuk hotel.

Sementara itu, Komisi III DPRD Bekasi telah mendesak pemerintah kota untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam menindak para pengemplang pajak di kota ini.

Para pengemplang yang dimaksud adalah wajib pajak yang menunggak dan sengaja tidak membayar pajak mereka ke kas daerah. Di antaranya adalah beberapa hotel dan restoran di Bekasi.

“Jelas bahwa pajak restoran dan hotel pada dasarnya adalah uang publik yang dibayarkan warga saat mengonsumsi di tempat-tempat ini. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah melibatkan Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada para penunggak,” ujar seorang anggota Komisi III DPRD.

Menurut para legislator, langkah ini diperlukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan efek jera.

“Melibatkan aparat penegak hukum juga menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Diharapkan hal ini dapat mengintimidasi wajib pajak yang menunggak,” tambah mereka.

Hingga berita ini ditutup, pihak hotel belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait stiker “pajak belum dibayar” tersebut.

Hotel Grand Amaroossa

**Hotel Grand Amaroossa** adalah hotel mewah yang dikenal dengan arsitektur elegan dan layanan kelas atas. Meskipun asal-usul pastinya tidak jelas, hotel ini memadukan tradisi dengan kenyamanan modern, yang ditujukan bagi wisatawan eksklusif. Nama dan kemegahannya menunjukkan warisan yang terkait dengan akomodasi mewah, kemungkinan berada di lokasi yang menonjol secara budaya atau pemandangan.

Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Bekasi mengelola kota yang berkembang pesat di Jawa Barat, Indonesia ini. Awalnya bagian dari Kabupaten Bekasi, kota ini menjadi mandiri pada tahun 1997, mencerminkan kepentingan ekonominya. Saat ini mengelola infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan di salah satu kota satelit utama Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Bapenda adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah. Dibentuk untuk mendukung otonomi daerah, lembaga ini mendanai proyek pembangunan dan layanan publik. Fungsinya meliputi administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan daerah.

DPRD Kota Bekasi

DPRD Bekasi adalah dewan legislatif daerah, yang bertanggung jawab atas tata kelola dan pembuatan kebijakan. Didirikan pada tahun 1997, dewan ini mewakili warga dan bekerja sama dengan wali kota dalam mengawasi layanan publik, anggaran, dan peraturan di wilayah perkotaan yang berkembang ini.

Kejaksaan Negeri Bekasi

Lembaga ini bertanggung jawab atas penegakan hukum dan penuntutan di Bekasi. Beroperasi di bawah Kejaksaan Agung Indonesia (didirikan pada tahun 1945) dan menyelidiki kasus pidana dalam yurisdiksinya, meskipun tidak ada detail pasti mengenai pendirian lokalnya.