Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai salah satu instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem layanan administrasi perpajakan inti bernama Coretax pada awal tahun 2025.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama administrasi pajak, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Penerapan Coretax
Dengan kehadiran Coretax, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 2026 nanti tidak lagi dilakukan melalui sistem Online, melainkan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD). KO/SD ini nantinya akan digunakan untuk penandatanganan elektronik, termasuk untuk SPT Tahunan.
Untuk mulai menggunakan Coretax, Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit atau memvalidasi NIK dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs Coretax di http://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Klik “Lupa Kata Sandi?”
3. Tautan atur ulang kata sandi akan otomatis dikirim via email atau SMS dari Coretax, berdasarkan email dan nomor telepon yang terdaftar di profil DJP Online Wajib Pajak. Penting untuk memastikan email dan nomor telepon yang digunakan valid, aktif, dan dapat diakses.
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah mengakses sistem Online, dapat mengajukan permohonan aktivasi akun dengan cara:
1. Kunjungi situs Coretax di http://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
3. Centang kotak “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan divalidasi otomatis oleh sistem
5. Masukkan email dan nomor telepon yang benar
6. Centang kotak “Pernyataan”
Setelah Wajib Pajak dapat login ke Coretax, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital untuk penandatanganan dokumen elektronik. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs Coretax di http://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukkan nama pengguna, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
3. Pada dasbor Coretax, pilih menu Portal, lalu submenu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
4. Pilih jenis sertifikat digital yang diajukan: “Kode Otorisasi”
5. Masukkan frasa sandi pada kolom yang tersedia.
6. Verifikasi data identitas dengan mengambil atau mengunggah foto pada bagian Verifikasi Identitas.
7. Centang kotak “Pernyataan”
Dengan mengaktifkan akun dan mengajukan kode otorisasi lebih awal, Wajib Pajak dapat segera menggunakan aplikasi Coretax sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban administrasi perpajakan.