BANDUNG — Ratusan calon advokat memenuhi acara pelantikan dan pendidikan yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bandung pada Jumat (22/5/2026). Pada kesempatan ini, Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menekankan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas dalam memahami hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kepercayaan klien.

Sebanyak 692 advokat di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung mengikuti acara pelantikan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Peradi. Jumlah ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pengangkatan advokat di organisasi tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan. Turut hadir pula jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Bandung.

“Saya sedang melakukan pelantikan untuk 692 advokat ini. Ini jumlah yang sangat besar, bahkan memecahkan rekor,” kata Otto kepada media setelah memberikan pendidikan kepada para advokat baru.

Selain pelantikan dan pendidikan, acara ini juga dirangkaikan dengan seminar hukum yang membahas isu penyadapan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pembicara utama dalam seminar tersebut.

“Bersamaan dengan pelantikan dan pendidikan ini, juga diadakan seminar hukum sebagai kado untuk para advokat baru, dengan topik penyadapan yang saat ini menjadi topik hangat di kalangan praktisi hukum,” ujarnya.

Menurut Otto, isu penyadapan menjadi perhatian karena masih diatur dalam undang-undang yang terpisah, sehingga menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat.

Dalam sesi pendidikannya, Otto memberikan nasihat kepada para advokat untuk menjalankan profesi mereka dengan integritas, kompetensi, dan kecerdasan dalam menangani perkara.

“Cerdas dan jujur telah menjadi slogan kami bagi para advokat. Advokat tidak boleh mengkhianati kliennya. Ketika klien mempercayai kita, jangan sombong, baik saat Anda menjadi pengacaranya maupun saat Anda tidak lagi mewakilinya,” ujar Otto.

Menanggapi kontroversi mengenai penyadapan, Otto menilai bahwa praktik tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, penyadapan diperlukan dalam penegakan hukum untuk mengungkap kejahatan. Di sisi lain, penyadapan berpotensi melanggar privasi seseorang.

“Ini harus diatur dengan baik, dan aturannya harus ketat. Harus ada izin pengadilan. Tanpa izin, bisa dilakukan secara sewenang-wenang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik saat ini, penyadapan terhadap hubungan pribadi sering terjadi, yang kemudian mengekspos urusan internal seseorang ke publik.

“Privasi seseorang menjadi terbuka, padahal ada hak yang seharusnya tidak diungkapkan. Hal-hal seperti inilah yang perlu diatur, termasuk kapan penyadapan diizinkan—apakah pada tahap penyidikan atau bahkan sebelum penyidikan formal,” ujarnya.

Menurut Otto, berbagai isu ini merupakan bagian penting dari diskusi mengenai urgensi pengaturan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dibahas dalam seminar tersebut.

Menjaga Infrastruktur Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) bersama dengan PLN Regional Group Jawa Barat melakukan kunjungan dan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan ini juga menjadi momen untuk memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mendukung pembangunan proyek-proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

General Manager PT PLN (Persero) U

Bandung

Bandung, ibu kota Jawa Barat, Indonesia, adalah kota yang dinamis yang dikenal dengan arsitektur kolonialnya, iklim dataran tinggi yang sejuk, dan budaya kreatifnya. Secara historis, kota ini menonjol selama era kolonial Belanda sebagai kota resor yang direncanakan, dan kemudian menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah, sebuah peristiwa penting dalam Gerakan Non-Blok. Saat ini, kota ini menjadi pusat seni, mode, dan wisata kuliner, memadukan warisan sejarahnya dengan inovasi modern.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi profesi utama bagi pengacara di Indonesia, didirikan pada tahun 2005 untuk menyatukan profesi hukum negara di bawah satu badan pengatur tunggal. Pembentukannya bertujuan untuk menstandarisasi pendidikan hukum, sertifikasi, dan perilaku etis bagi para advokat, setelah periode representasi yang terfragmentasi. Peradi memainkan peran kunci dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan integritas sistem hukum di Indonesia pasca-reformasi.

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung, yang terletak di Bandung, Indonesia, adalah bangunan bersejarah era kolonial yang awalnya dibangun pada awal abad ke-20 sebagai pusat peradilan pada masa Hindia Belanda. Arsitekturnya memadukan gaya neoklasik dan lokal, mencerminkan peran kota ini sebagai bekas pusat administrasi. Saat ini, gedung ini terus berfungsi sebagai pengadilan tinggi, melambangkan warisan abadi dari sistem hukum Indonesia.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Bandung

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Bandung adalah badan pengurus lokal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bandung, Jawa Barat. Badan ini mengawasi perilaku profesional, sertifikasi, dan organisasi pengacara di dalam kota, memainkan peran kunci dalam menegakkan etika dan standar hukum. Cabang ini didirikan setelah pembentukan Peradi pada tahun 2005, yang menyatukan profesi advokat Indonesia di bawah satu organisasi nasional.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang berlokasi di Bandung, Indonesia, adalah lembaga hukum utama yang bertanggung jawab mengawasi penuntutan pidana dan menegakkan penegakan hukum di provinsi tersebut. Sejarahnya terkait dengan sistem peradilan Indonesia, yang berkembang dari kerangka hukum era kolonial hingga perannya saat ini di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kantor ini memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban umum di Jawa Barat.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) adalah divisi kunci dari perusahaan listrik milik negara Indonesia yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan membangun infrastruktur pembangkit listrik dan transmisi di Jawa Tengah. Didirikan untuk mendukung permintaan energi yang terus meningkat di wilayah tersebut, unit ini telah mengawasi proyek-proyek besar seperti jalur transmisi 500 kV Jawa-Bali dan perluasan fasilitas energi batu bara dan terbarukan. Unit ini memainkan peran penting dalam meningkatkan keandalan listrik dan mendukung tujuan keamanan energi nasional Indonesia.

PLN Regional Group Jawa Barat

PLN Regional Group Jawa Barat adalah anak perusahaan dari perusahaan listrik milik negara Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertanggung jawab untuk mengelola distribusi dan layanan listrik di Jawa Barat. Didirikan sebagai bagian dari struktur operasional regional PLN, grup ini mengawasi pembangkitan listrik, transmisi, dan layanan pelanggan di seluruh provinsi, termasuk kota-kota besar seperti Bandung. Grup ini memainkan peran kunci dalam mendukung pembangunan ekonomi wilayah tersebut dengan memastikan pasokan listrik yang andal bagi jutaan rumah tangga dan industri.