BANDUNG — Ratusan calon advokat memenuhi acara pelantikan dan pendidikan yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bandung pada Jumat (22/5/2026). Pada kesempatan ini, Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menekankan bahwa seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas dalam memahami hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kepercayaan klien.
Sebanyak 692 advokat di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung mengikuti acara pelantikan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Peradi. Jumlah ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pengangkatan advokat di organisasi tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan. Turut hadir pula jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Bandung.
“Saya sedang melakukan pelantikan untuk 692 advokat ini. Ini jumlah yang sangat besar, bahkan memecahkan rekor,” kata Otto kepada media setelah memberikan pendidikan kepada para advokat baru.
Selain pelantikan dan pendidikan, acara ini juga dirangkaikan dengan seminar hukum yang membahas isu penyadapan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pembicara utama dalam seminar tersebut.
“Bersamaan dengan pelantikan dan pendidikan ini, juga diadakan seminar hukum sebagai kado untuk para advokat baru, dengan topik penyadapan yang saat ini menjadi topik hangat di kalangan praktisi hukum,” ujarnya.
Menurut Otto, isu penyadapan menjadi perhatian karena masih diatur dalam undang-undang yang terpisah, sehingga menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat.
Dalam sesi pendidikannya, Otto memberikan nasihat kepada para advokat untuk menjalankan profesi mereka dengan integritas, kompetensi, dan kecerdasan dalam menangani perkara.
“Cerdas dan jujur telah menjadi slogan kami bagi para advokat. Advokat tidak boleh mengkhianati kliennya. Ketika klien mempercayai kita, jangan sombong, baik saat Anda menjadi pengacaranya maupun saat Anda tidak lagi mewakilinya,” ujar Otto.
Menanggapi kontroversi mengenai penyadapan, Otto menilai bahwa praktik tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, penyadapan diperlukan dalam penegakan hukum untuk mengungkap kejahatan. Di sisi lain, penyadapan berpotensi melanggar privasi seseorang.
“Ini harus diatur dengan baik, dan aturannya harus ketat. Harus ada izin pengadilan. Tanpa izin, bisa dilakukan secara sewenang-wenang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik saat ini, penyadapan terhadap hubungan pribadi sering terjadi, yang kemudian mengekspos urusan internal seseorang ke publik.
“Privasi seseorang menjadi terbuka, padahal ada hak yang seharusnya tidak diungkapkan. Hal-hal seperti inilah yang perlu diatur, termasuk kapan penyadapan diizinkan—apakah pada tahap penyidikan atau bahkan sebelum penyidikan formal,” ujarnya.
Menurut Otto, berbagai isu ini merupakan bagian penting dari diskusi mengenai urgensi pengaturan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dibahas dalam seminar tersebut.

BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) bersama dengan PLN Regional Group Jawa Barat melakukan kunjungan dan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan ini juga menjadi momen untuk memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mendukung pembangunan proyek-proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
General Manager PT PLN (Persero) U