Bandung –
Pemerintah Kota Bandung menggerebek sebuah diskotek di kawasan Ciumbuleuit pada Selasa malam (26/8). Tempat hiburan malam itu berani menggelar acara bertajuk ‘Foam Party’ yang menuai kritik.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung. Dia menjelaskan bahwa diskotek tersebut telah memiliki izin hiburan.
“Mengenai Brotherhood Bunker, ini punya izin klub, izin restoran, dan izin musik. Kami juga mengecek minuman yang dijual di sana. Kami periksa, mereka punya izin, mereka punya bea cukai. Kalau tidak, pasti sudah kami sita kemarin. Tapi kami tidak bisa menyita apa-apa karena mereka memang punya semua perizinan,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, acara Foam Party di diskotek itu rupanya diselenggarakan oleh sebuah penyelenggara acara (EO). EO ini yang berkontrak untuk mengadakan pesta yang kemudian menuai kritik tersebut.
“Kemudian, setelah diperiksa Satpol PP, putusannya akan dibuat oleh Satpol PP, karena semua urusan hukum kami serahkan ke mereka,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota Bandung memberikan sanksi peringatan kepada diskotek tersebut. Pengelola hanya perlu membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi agenda yang dikritik itu.
“Itu juga sudah dari dulu. Jadi saya putuskan bahwa pengelola membuat pernyataan tertulis bahwa tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi, bahkan dengan EO sekalipun,” ujarnya.
“Insyaallah, ke depannya mereka tidak akan seperti itu lagi, mereka sudah membuat pernyataan. Intinya bagi kami bukan tentang menghukum. Ini tentang menegakkan, seperti saya katakan tadi, integritas. Karena saya tidak ingin citra Bandung ternodai oleh hal-hal negatif,” tutupnya.