Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), operator sebelumnya Kebun Binatang Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Wali Kota Bandung menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh penggugat adalah hak setiap warga negara. Pemkot tidak keberatan dengan gugatan itu dan memastikan semua proses hukum akan ditanggapi sesuai peraturan.

“Setiap orang berhak mengajukan gugatan. Kami siap menanggapi melalui bagian hukum Pemkot,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi di Grand Preanger Bandung.

Dia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan tim hukum untuk menangani kasus ini.

“Jika memang berlanjut ke pengadilan, Kepala Bagian Hukum kami yang akan mengelola seluruh prosesnya. Semua persiapan sudah dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, juru bicara mantan pengelola mengonfirmasi bahwa gugatan telah diajukan. Menurutnya, sengketa tersebut berkaitan dengan sertifikat hak pakai tanah kebun binatang, yang telah lama menjadi titik perbedaan pendapat antara yayasan dan Pemkot Bandung.

“Iya, mengenai sertifikat hak pakai tanah,” katanya, tanpa menjelaskan lebih lanjut substansi gugatan.

Kepala Informasi dan Layanan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektar telah tercatat sebagai aset daerah sejak 2005 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung. Perjanjian sewa tanah berakhir pada 30 November 2007, namun yayasan terus mengelola kebun binatang tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

Kebun Binatang Bandung

Kebun Binatang Bandung, atau Bonbin Bandung, adalah salah satu kebun binatang tertua di Indonesia, didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1933. Tempat ini berfungsi sebagai lokasi rekreasi dan konservasi utama, yang menampung beragam koleksi spesies hewan lokal dan internasional. Namun, kebun binatang ini telah menghadapi kritik dan tantangan selama bertahun-tahun terkait kesejahteraan hewan dan pemeliharaan fasilitasnya.

Yayasan Margasatwa Tamansari

Yayasan Margasatwa Tamansari adalah yayasan yang mengelola kebun binatang dan taman konservasi di Bandung, Indonesia. Didirikan pada 1950-an sebagai koleksi pribadi yang kemudian dibuka untuk umum, dengan fokus pada rekreasi dan pendidikan satwa. Yayasan ini kemudian berkembang untuk berperan dalam konservasi spesies Indonesia dan menyediakan lingkungan alami bagi hewan-hewannya.

Pengadilan Negeri Bandung

Pengadilan Negeri Bandung adalah pengadilan umum tingkat pertama di Indonesia, yang dibentuk untuk menyelenggarakan peradilan bagi masyarakat setempat. Sejarahnya terkait dengan era kolonial Belanda, ketika sistem hukum modern Indonesia mulai terbentuk, dan terus beroperasi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah platform digital modern yang digunakan oleh lembaga peradilan dan penegak hukum untuk mengelola kasus hukum secara elektronik. Sistem ini dikembangkan untuk menggantikan sistem berbasis kertas, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan. Meski bukan situs bersejarah, penerapannya merepresentasikan evolusi signifikan dalam administrasi hukum, yang sering diadopsi pada abad ke-21 untuk memodernisasi operasional pengadilan.

Grand Preanger Bandung

Grand Preanger Bandung adalah hotel mewah bersejarah di pusat Kota Bandung, Indonesia, awalnya dibangun pada 1920-an di era kolonial Belanda. Hotel ini terkenal dengan arsitektur Art Deco-nya, yang didesain ulang dengan master pada akhir 1930-an oleh arsitek Indonesia ternama, C.P.W. Schoemaker. Hotel ini telah lama menjadi landmark kota, menjamu tamu-tamu terkemuka dan merefleksikan warisan kolonial serta sejarah kosmopolitan Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah cabang provinsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menuntut kasus pidana dan mewakili kepentingan hukum negara di wilayah Jawa Barat. Lembaga ini beroperasi di bawah sistem hukum nasional, dengan sejarahnya berakar pada struktur pemerintahan Indonesia yang dibentuk setelah kemerdekaan. Kejaksaan ini memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban di salah satu provinsi terpadat di Indonesia.

Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A

“Kartu Inventaris Barang Model A” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan formulir standar yang digunakan untuk mendata dan melacak barang dalam suatu koleksi atau arsip. Secara historis digunakan oleh institusi seperti museum dan perpustakaan untuk mencatat secara sistematis detail seperti deskripsi objek, asal-usul, kondisi, dan lokasi. Sistem ini memainkan peran mendasar dalam profesionalisasi manajemen koleksi sepanjang abad ke-20.

Pemerintah Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung adalah badan administratif yang mengatur Kota Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini sendiri secara resmi didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1810, meskipun struktur pemerintahannya telah berkembang secara signifikan sejak kemerdekaan Indonesia.