Apple didenda 115 juta dolar karena menyalahgunakan posisi dominan pasarnya

Otoritas Persaingan Usaha Italia mengumumkan pada Senin bahwa mereka telah mendenda Apple lebih dari $115,69 juta karena “menyalahgunakan posisi dominan pasarnya,” sementara perusahaan Amerika itu mengonfirmasi niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Otoritas menyatakan bahwa Apple “melanggar” hukum persaingan usaha di pasar pengembang aplikasi, dan menambahkan bahwa Apple memegang posisi dominan absolut di pasar ini melalui App Store-nya.
Disebutkan pula bahwa Apple menerapkan syarat yang sangat ketat terkait perlindungan privasi pengguna dalam konteks persaingan. Otoritas menyimpulkan bahwa syarat-syarat yang diberlakukan Apple ini “secara sepihak merugikan kepentingan mitra komersialnya dan tidak proporsional dengan tujuan melindungi privasi.”

Di sisi lain, Apple dalam sebuah pernyataan menyampaikan “penentangan kuat terhadap keputusan Otoritas Persaingan Usaha Italia” dan mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding. Perusahaan menegaskan bahwa aturan perlindungan privasi mereka “berlaku sama untuk semua pengembang, termasuk Apple, telah diadopsi oleh pelanggan kami, dan dipuji oleh para pendukung privasi serta otoritas perlindungan data di seluruh dunia.”