Direktorat Jenderal Pajak hari ini mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan hasil (Seri G No. 4 dan Seri G No. 11) beserta lampirannya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini juga berlaku untuk surat pemberitahuan tahunan gaji dan upah (Seri G No. 29) terkait tahun 2025, hingga Selasa, 30 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perpanjangan ini mencakup batas waktu penyampaian secara elektronik surat pemberitahuan tahunan penetapan harga transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 bis 2 Kitab Undang-Undang Pajak Langsung dan Iuran Sejenis.

Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan penghasilan (Seri G No. 1) terkait tahun 2025 juga diperpanjang hingga Kamis, 30 Juli 2026.