Uni Eropa telah mengumumkan kerangka regulasi digital baru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi perusahaan teknologi besar. Aturan tersebut akan mewajibkan platform untuk memberikan informasi yang lebih rinci tentang algoritma dan praktik moderasi konten mereka.
Di bawah pedoman baru ini, perusahaan seperti jejaring media sosial dan mesin pencari harus melakukan penilaian risiko tahunan dan membagikan temuan tersebut kepada regulator. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda yang signifikan, hingga 6% dari pendapatan tahunan global.
Para pakar industri mengatakan regulasi ini mewakili perubahan besar dalam cara layanan digital diatur, yang berpotensi menetapkan standar global. Para pendukung konsumen menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi hak pengguna dan memerangi misinformasi.
Langkah-langkah ini diperkirakan akan mulai berlaku tahun depan, dengan penerapan bertahap untuk bisnis yang lebih kecil.