Berita Utama

> BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Makna Pemberitahuan “Tidak Dikompensasi”

BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Makna Pemberitahuan “Tidak Dikompensasi”

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjelaskan arti dan maksud di balik pemberitahuan “Tidak Dikompensasi” yang muncul di akun beberapa penerima manfaat.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan melalui akun resminya di platform X: “Pemberitahuan ini berarti bahwa periode kepesertaan tidak dibayarkan melalui manfaat lump-sum (uang pesangon) dalam sistem Jaminan Sosial atau manfaat imbalan dalam sistem Pensiun PNS.”

Dalam konteks terkait, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penerbitan dokumen pekerja lepas (freelance) sama sekali tidak memengaruhi pensiun penerima manfaat dalam sistem Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada opsi untuk membeli periode masa kerja dalam sistem Jaminan Sosial, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan BPJS Ketenagakerjaan atas pertanyaan seorang penerima manfaat mengenai kemungkinan membeli periode masa kerja dalam sistem tersebut.