Новости городов Азии

Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto Jadi Sorotan DPRD, Ini Empat Rekomendasinya

header img
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti secara serius rencana . Rencana tersebut telah di tuangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029.

Sorotan tersebut menjadi salah satu dari 28 isu krusial yang diinventarisasi dalam evaluasi mendalam terhadap arah ke depan. Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci proses dan waktu pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan tersebut.

“Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemindahan ini? Apakah target penyelesaian dalam lima tahun ke depan realistis?” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).

Pansus DPRD menilai bahwa rumusan isu strategis dalam RPJMD masih belum menyentuh persoalan pembangunan secara tajam dan menyeluruh. Selama ini, isu strategis hanya berkutat pada sektor-sektor umum seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi.

Padahal, menurut DPRD, perlu mulai mengakomodasi tantangan pembangunan masa kini seperti: Ketahanan dan kesiapsiagaan bencana (alam maupun nonalam), Pembangunan ekonomi hijau, Digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, dan Ketahanan pangan lokal

Editor : Arif Ardliyanto

header img
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf. Foto iNewsSurabaya/aries

Data dari DPRD menunjukkan adanya lonjakan drastis dalam pendapatan retribusi daerah. Jika tahun sebelumnya tercatat Rp31,1 miliar, pada 2024 naik signifikan menjadi Rp305,82 miliar. DPRD mendesak Pemkab Mojokerto untuk memberikan penjelasan rinci terkait kenaikan tersebut.

“Apakah ini murni karena optimalisasi pendapatan atau ada faktor-faktor luar biasa lainnya?” tanya Makruf.

Dari hasil kajian Pansus, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan empat poin rekomendasi utama, yaitu:

  1. Proyeksi pendapatan dan belanja daerah harus realistis dan berbasis pertumbuhan ekonomi jangka menengah.
  2. Optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendekatan yang efisien dan akuntabel.
  3. Penganggaran program unggulan harus didasarkan pada skala prioritas dan efisiensi.
  4. Proyeksi keuangan tidak boleh hanya mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), karena ini menandakan lemahnya perencanaan fiskal.

Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto dibentuk setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya adalah: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025–2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).

Pansus bertugas melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan kinerja pemerintah, memastikan setiap program dan kebijakan anggaran tepat sasaran, sesuai regulasi, dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Editor : Arif Ardliyanto

Page:

Похожие новости