Anggota Panitia Khusus 9 menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keragaman Sosial masih belum memadai, karena membatasi peran pemerintah hanya pada tingkat kecamatan. Mereka berharap peran Rukun Warga (RW) dapat diatur melalui keputusan wali kota.
“Anggota Panitia Khusus 9 memiliki semangat yang sama. Namun, peraturan ini masih kurang karena membatasi partisipasi pemerintah hanya pada tingkat kecamatan. Peraturan selanjutnya harus membahas fungsi RW dalam keragaman sosial, karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sayang sekali jika mereka dikecualikan; saya berharap ini dimasukkan dalam keputusan wali kota,” kata seorang anggota panitia.
Untuk memperkaya rancangan tersebut, panitia telah melakukan studi banding di Semarang dan berencana mengumpulkan lebih banyak data di Salatiga.
“Semarang, Salatiga, dan Singkawang adalah contoh yang baik. Semarang memiliki kinerja yang baik, dengan konflik etnis/agama yang minimal, mungkin karena budaya pesisirnya.”
“Di sana, pedagang Arab dan Tionghoa hidup berdampingan dengan masyarakat lokal. Meskipun ada insiden di masa lalu, mereka mengutamakan harmoni.”
Anggota tersebut mencatat bahwa ketegangan di Bandung sering muncul dari kesenjangan komunikasi, terutama di sekitar tempat ibadah, sementara konflik etnis jarang terjadi.
“Masalah tentang tempat ibadah sering terjadi karena masyarakat mungkin tidak mengetahui prosedur pendiriannya. Kota dan kabupaten lain mengomunikasikan proses ini secara efektif.”
Raperda saat ini tidak memuat ketentuan tentang izin atau prosedur pendirian tempat ibadah.
“Peraturan ini berfokus pada prinsip-prinsip keragaman yang lebih luas: saling menghormati, toleransi, dan nilai-nilai serupa.”
Namun, tidak adanya klausul sanksi mendapat kritikan. Raperda hanya melarang intoleransi dan diskriminasi, serta mewajibkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah di tingkat kecamatan atau distrik.
“Tidak ada sanksi; musyawarah diutamakan terlebih dahulu. Pelanggaran pidana dirujuk ke pihak berwenang, tetapi konsensus tetap menjadi prioritas.”
Raperda terdiri dari 10 bab dan 24 pasal. Pengesahannya bertujuan untuk menumbuhkan persatuan dan toleransi yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.