Kejaksaan telah memerintahkan penahanan preventif manajer Proyek Dataran Tinggi Pertanian untuk kepentingan penyidikan, menyusul tuduhan terkait korupsi keuangan dan pelanggaran terhadap undang-undang serta peraturan yang mengatur pekerjaan keuangan dan administratif dalam proyek tersebut.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka upaya melindungi keuangan negara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan sumber daya yang dialokasikan untuk proyek publik.
Kantor Jaksa Agung menjelaskan bahwa tersangka menyimpang dari ketentuan kepentingan publik dengan membuang alat dan mesin pertanian milik proyek secara melawan sistem keuangan yang berlaku.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa proses pembuangan dilakukan dengan imbalan memperoleh sebuah kendaraan yang nilainya tidak sebanding dengan nilai sebenarnya dari peralatan yang dibuang secara sembrono, sebelum tersangka kemudian mendaftarkan kepemilikan kendaraan atas namanya, yang jelas melanggar hukum yang berlaku.
-
Kejaksaan: Pembuangan dilakukan dengan imbalan kendaraan yang nilainya tidak sebanding dengan nilai asli peralatan
Pernyataan itu menambahkan bahwa manajer proyek juga salah mengelola dana sebesar 1,2 juta dinar, yang telah dialokasikan untuk perawatan pompa pengolahan limbah milik proyek.
Disebutkan bahwa dana ini dihabiskan untuk tujuan lain di luar yang ditetapkan, yang secara langsung merugikan alur kerja dan menggagalkan tujuan pengalokasian dana tersebut, sehingga merupakan pelanggaran jelas terhadap undang-undang keuangan dan administratif.
-
Kejaksaan: Manajer proyek juga salah kelola dana sebesar 1,2 juta dinar
Kantor Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Anti-Korupsi di Tripoli memulai penyidikan segera setelah informasi awal tersedia. Tersangka dipanggil dan dihadapkan dengan semua fakta yang dituduhkan kepadanya, didukung oleh bukti, dokumen, dan alat bukti hukum yang relevan. Setelah menyelesaikan prosedur pemeriksaan dan penyidikan pendahuluan, kejaksaan memutuskan untuk menahannya secara preventif terkait kasus ini, menunggu penyelesaian penyidikan dan pengambilan langkah hukum yang diperlukan.