Direktorat Jenderal Pajak Menggelar Dialog dengan Perwakilan Organisasi Perdagangan, Industri, dan Profesi
Surat. Di bawah arahan Kepala Komisaris Pajak Penghasilan, Surat, kantor Komisaris Utama Pajak Penghasilan-1 menyelenggarakan kampanye kesadaran nasional tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru 2025, yang disebut “Aarambh 2026,” pada hari Kamis di Aula Dwarka, Maharaja Agrasen Palace yang terletak di City Light.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menyebarkan kesadaran tentang ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru 2025, implementasinya, dan penyederhanaan yang dilakukan untuk wajib pajak, serta untuk menjalin dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Komisaris Pajak Penghasilan, Surat, Dr. N. C. Swain, hadir sebagai tamu utama dalam acara tersebut. Pada kesempatan ini, Priya Ranjan Ghosh, Direktur Utama Pajak Penghasilan (Investigasi), bersama dengan beberapa pejabat senior lainnya dari Direktorat Jenderal Pajak, juga turut hadir.
Banyak perwakilan dari perdagangan, industri, sektor tekstil, dan organisasi profesi berpartisipasi dalam program ini. Di antaranya adalah Jagdish Khunt, Presiden Asosiasi Permata Surat; Rahul Agarwal, dari Cabang ICAI Surat; Jitendrabhai Vakhariya, dari Asosiasi Pengolah Tekstil Gujarat Selatan; dan kepala FOSTA, Kailas Hakim.
Selain itu, J. P. Agarwal, Pramod Chaudhary, Bharat Anadhad, Rohan Desai, dan Farukh Patel, bersama dengan tokoh-tokoh lainnya, juga hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Komisaris Pajak Penghasilan Dr. N. C. Swain mengatakan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru 2025 telah diberlakukan dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan digital global dan revolusi teknologi.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, untuk memahami berbagai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961, seseorang harus mempelajari banyak bagian, sedangkan sekarang ketentuan terkait gaji, pendapatan bisnis, keuntungan modal, dan pendapatan dari sumber lain telah disederhanakan dan diintegrasikan secara sistematis.
Ia menyatakan bahwa tujuan dari undang-undang baru ini adalah memungkinkan wajib pajak untuk dengan mudah memahami aturan dan mematuhinya tanpa bantuan ahli.
Penyelenggara program, U. B. Mishra, mengatakan bahwa melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru 2025, ketentuan yang kompleks telah diberikan bentuk yang sederhana dan lebih praktis. Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam menyiapkan surat pemberitahuan pajak penghasilan mereka, dan penyederhanaan ketentuan diharapkan dapat mengurangi sengketa hukum yang tidak perlu.
Direktorat Jenderal Pajak menggambarkan kampanye ini sebagai inisiatif penting menuju transparansi, kesadaran, dan keterlibatan yang lebih baik dengan wajib pajak.