Pemerintah Kota Surabaya menekankan kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, kini setiap tempat usaha, mulai dari toko modern, minimarket, restoran, hingga hotel, wajib menyediakan fasilitas parkir yang dilengkapi dengan juru parkir resmi.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk minimarket atau supermarket, tetapi juga meluas ke restoran dan rumah makan. Tujuannya? Untuk memastikan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan sekaligus berkontribusi pada pendapatan pemerintah daerah.

“Aturan yang sama berlaku untuk restoran seperti halnya toko modern. Mereka harus memiliki area parkir, dan 10 persen dari pendapatan parkir akan masuk ke kas kota,” kata Wali Kota Surabaya setelah rapat paripurna di gedung Dewan Kota Surabaya pada Senin (16/6/2025).

Pemerintah Kota Surabaya menawarkan dua skema yang dapat dipilih oleh pemilik usaha:

1. Parkir Gratis: Pemilik membayar pajak di awal bulan.