Tim gabungan dari kepolisian, tentara, dan polisi pamong praja Surabaya, di Jawa Timur, menyegel tiga bangunan tempat tinggal di Jalan Keputran.
Rumah-rumah yang ditempati secara ilegal oleh sebuah organisasi yang menyamar sebagai kelompok komunitas ini juga disewakan kepada para pedagang pasar. Selama operasi ini, lima individu yang terlibat dalam tindakan pemerasan ditangkap oleh polisi.
Menurut kepala polisi setempat Tegalsari, Surabaya, ketiga rumah milik warga ini tidak hanya ditempati secara ilegal, tetapi juga disewakan kepada para pedagang di Pasar Keputran. Harga sewanya sangat mahal, berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah Indonesia per bulan untuk setiap lapak.
Dalam kasus pemerasan ini, lima tersangka ditangkap oleh aparat dari kantor polisi Tegalsari. Mereka diidentifikasi dengan inisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). Semuanya adalah