JAKARTA – Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus suap yang menyebabkan pembebasan Gregorius.
Selama pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), ketua hakim membacakan dengan suara bergetar, hampir menangis, faktor-faktor yang memberatkan terhadap Zarof.
Rosihan Juhriah Rangkuti secara tegas menyoroti sikap serakah Zarof Ricar. “Perbuatan terdakwa menunjukkan keserakahan, karena meskipun sudah pensiun ia tetap melakukan kejahatan meskipun memiliki kekayaan yang besar,” ujar Rosihan. Penekanan ini mencerminkan kesedihan melihat seseorang yang seharusnya menikmati