Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

“Pegawai PPPK tetap memiliki kesempatan untuk naik karier hingga ke jabatan struktural, dan peraturannya sudah ditetapkan. Mereka hanya perlu mengikuti aturan untuk memenuhi persyaratan,” ujarnya, Kamis 10 Juli 2025.

Mengenai gaji PPPK, Benyamin memastikan bahwa dana sudah siap dan pembayaran akan dilakukan tahun ini. “Kami sudah mengalokasikan gaji mereka untuk tahun ini,” tambahnya.

Saat ditanya tentang Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK, Benyamin menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi, meskipun beberapa sudah diterbitkan.

“Prosesnya sedang berjalan, tetapi beberapa NIP sudah diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melantik 6.139 pegawai PPPK tahap pertama di Lapangan Rajawali 1, Batalyon Arhanud, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.