Dalam upaya memperkuat integritas kelembagaan dan menjamin pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari suap, Pengadilan Agama Tangerang telah melaksanakan Acara Pernyataan dan Penandatanganan Komitmen Bersama untuk Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025.
Diketahui bahwa pada tahun 2024, Kepala Badan Pengawasan telah menerbitkan Surat Keputusan No. 15/BP/SK/PW.1.1.1/II/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan SMAP di seluruh pengadilan, yang dapat dijadikan acuan bagi satuan kerja.
Ketua Pengadilan Agama Tangerang menyatakan bahwa SMAP bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk menolak segala bentuk suap dan korupsi dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
“Serius dalam penerapannya, Pengadilan Agama Tangerang telah membentuk Tim SMAP, memperkuat sosialisasi dan komunikasi, menerapkan SMAP, melakukan evaluasi berkala, serta mengupayakan sertifikasi dari Badan Pengawasan,” ujarnya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ia juga menekankan pentingnya membina budaya kerja yang didasarkan pada integritas, tanggung jawab, dan transparansi.
Penerapan SMAP di Pengadilan Agama Tangerang merupakan langkah nyata menuju terwujudnya sistem peradilan yang bebas dari korupsi dan suap.
“Diharapkan penerapan SMAP dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan terpercaya, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama,” tambahnya.
Diketahui bahwa Ketua Pengadilan Agama Tangerang menjabat sebagai Pimpinan Puncak, sedangkan Wakil Ketua bertindak sebagai Ketua Tim SMAP.
Pengadilan Agama Tangerang telah terpilih untuk mengikuti program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan Surat Keputusan No. 12/BP/SK.PW1/II/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tanggal 27 Februari 2025. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tangerang telah menerima penghargaan Satuan Kerja WBK pada tahun 2019.
Dengan pernyataan dan penandatanganan ini, Pengadilan Agama Tangerang siap untuk melaksanakan Program Pengembangan SMAP pada tahun 2025.