KEDIRI – Peristiwa tragis terjadi di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang terkait dengan konsumsi minuman keras ilegal. Tiga wanita dirawat di rumah sakit karena dugaan keracunan, dan salah satunya meninggal dunia.

Korban meninggal diidentifikasi sebagai IB (32), warga Desa Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dua wanita lainnya, Gi (39) dari Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dan Hi (34) dari Jalan KH. A Dahlan, Mojoroto, masih menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Ketiga korban datang bersama rombongan empat wanita dan tiga pria untuk menikmati karaoke. Di tempat tersebut, mereka mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar selama beberapa jam.

Tidak lama setelah pertemuan itu, kondisi mereka memburuk dengan cepat. Mereka dilarikan ke rumah sakit pada keesokan paginya. Sayangnya, IB dinyatakan meninggal pada Minggu pagi, sementara dua lainnya masih dalam perawatan medis.

Menanggapi kejadian tersebut, polisi memasang garis polisi di lokasi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dan sisa-sisa minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi para korban.

“Dugaan awal menunjukkan mereka mengalami keracunan akibat konsumsi alkohol. Diagnosis medis mendukung hipotesis ini,” jelas seorang petugas pada Senin (4 Agustus 2025).

Pihak berwenang menunggu hasil laboratorium dari sampel alkohol yang disita. Penyelidikan terus berlanjut untuk menentukan apakah minuman tersebut mengandung zat berbahaya.

Kasus ini menambah daftar panjang korban yang terkena dampak alkohol yang berpotensi berbahaya. Masyarakat diimbau untuk menghindari minuman beralkohol yang berasal dari sumber ilegal atau tidak terverifikasi.