Depok

Tujuh individu yang diduga sebagai “mata elang” (debt collector) yang meresahkan warga di Depok, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi. Selain itu, petugas menyita empat unit sepeda motor.

Diketahui bahwa “mata elang” merujuk pada orang yang biasanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan kredit kendaraan dan bertugas menagih utang.

Kepala Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa penangkapan tujuh individu tersebut terjadi selama Operasi Pekat Jaya pada Jumat (1/8/2025) di Depok.

“(Patroli) Pada hari Jumat kami melakukan patroli bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dan menangkap tujuh tersangka ‘mata elang’ di wilayah Sukmajaya,” kata Made.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan karena keresahan warga atas aktivitas “mata elang” di Depok. Ketujuh individu tersebut mengaku bekerja untuk perusahaan pembiayaan.

“Ya, menanggapi laporan di media sosial, kami bertindak cepat dari Polres Metro Depok untuk melakukan operasi—Operasi Pekat Jaya, yaitu operasi kewilayahan,” ujarnya.

Selain penangkapan tujuh debt collector tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor. Barang bukti tersebut dibawa untuk memverifikasi keabsahan dokumen.

“Berdasarkan informasi, mereka masih bekerja untuk beberapa perusahaan pembiayaan. Sepeda motor diamankan—empat unit—dan kami melakukan pemeriksaan mendetail untuk memastikan apakah memiliki dokumen yang sah,” jelasnya.