Dekanat Pengembangan dan Mutu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Urusan Hukum, menyelenggarakan lokakarya berjudul: “Membahas Tata Kelola Komite dan Dewan serta Tugas Kepemimpinan Akademik.” Lokakarya ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Penasihat Rektor Bidang Hukum, Dekan Pengembangan dan Mutu, serta sejumlah dekan fakultas, ketua jurusan, dan staf di Aula Dukungan Raja Abdulaziz.
Dalam sambutan pembukaannya, ditekankan bahwa tujuan diadakannya lokakarya ini berasal dari pentingnya tata kelola kerja kelembagaan. Lokakarya ini diadakan sebagai respons terhadap arahan universitas untuk mengembangkan sistem regulasi dan akademiknya, dengan tujuan meninjau draf panduan organisasi untuk tugas dan wewenang fakultas serta lembaga pendidikan, dan memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan saran perbaikan mereka. Lokakarya ini membahas tugas-tugas komite dan unit, tugas dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan, serta kemudian manajemen dewan.
Juga ditegaskan dalam sebuah pidato bahwa menyelenggarakan lokakarya ini mewujudkan arah universitas menuju peningkatan tata kelola akademik dan pembangunan kerangka kerja yang jelas dan sistematis. Disebutkan bahwa penetapan tujuan lokakarya dan pendistribusian tugas komite selaras dengan skala peran yang diemban oleh fakultas dan lembaga pendidikan, serta mencerminkan kesadaran kelembagaan akan pentingnya integrasi antara berbagai unit akademik. Dijelaskan bahwa penetapan mekanisme yang teratur untuk pembentukan komite dan penyusunan tugas mereka, bersama dengan penetapan peran dekan fakultas dan ketua jurusan, berkontribusi pada peningkatan efisiensi kerja akademik dan pencapaian dampak positif yang nyata di fase berikutnya. Ditekankan pentingnya komitmen terhadap netralitas dan penerapan standar yang disetujui untuk memastikan kualitas hasil dan prosedur.
Pada penutupan lokakarya, para peserta menghasilkan serangkaian rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan organisasi serta mengatur tugas dan wewenang, yang melayani jalur pengembangan akademik di universitas.