Bandung

Kasus bayi yang hampir tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) memasuki babak baru. Ibu bayi tersebut, Nina Saleha, secara resmi telah melaporkan seorang perawat berinisial N ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/684/4/2026/SPKT POLDA JABAR. Perawat N diduga sebagai pihak yang menyerahkan bayi Nina kepada orang yang tidak dikenal.

“Nina Saleha bermaksud untuk membuat laporan polisi terkait perawat N,” ujar kuasa hukum Nina.

Dalam laporan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan 452 KUHP terkait dugaan tindak pidana penculikan. Langkah hukum ini diambil setelah pihak korban berkonsultasi dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat.

“Kami baru saja berkomunikasi dan berkonsultasi terlebih dahulu di sini dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat, dan mereka merekomendasikan untuk membuat laporan polisi secara langsung,” ujar perwakilannya.

Langkah pelaporan ini diambil setelah surat panggilan yang dikirimkan kepada manajemen RSHS pada hari Senin tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, Nina berharap kasus yang hampir merenggut bayinya ini dapat diselidiki secara transparan dan tuntas. Ia mendesak agar semua pihak yang terlibat dihadirkan dan bukti rekaman CCTV dibuka untuk umum.

“Saya hanya ingin semua orang yang saya sebutkan kemarin—perawat, satpam—dihadirkan dan CCTV itu diperiksa. Itu saja. Untuk melihat kebenarannya,” ujar Nina.

Rumah Sakit Hasan Sadikin

Rumah Sakit Hasan Sadikin adalah rumah sakit pendidikan umum utama yang terletak di Bandung, Indonesia. Rumah sakit ini didirikan pada tahun 1917 pada era kolonial Belanda dan awalnya bernama “Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting”. Rumah sakit ini kemudian diganti namanya pada tahun 1964 untuk menghormati Dr. Hasan Sadikin, seorang dokter terkemuka Indonesia dan mantan gubernur Jawa Barat, dan kini berfungsi sebagai pusat rujukan dan pendidikan kedokteran terkemuka di wilayah tersebut.

Polda Jawa Barat

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) adalah komando kepolisian tingkat provinsi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan publik di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kepolisian ini dibentuk sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah kemerdekaan negara ini, dengan struktur modernnya yang berkembang untuk mengelola tantangan keamanan unik di provinsi terpadat di Indonesia. Saat ini, Polda Jawa Barat beroperasi dari markas besarnya di Bandung, mengoordinasikan pekerjaan kepolisian di berbagai kota dan kabupaten.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan dokumen hukum yang mengkodifikasi hukum pidana suatu negara atau yurisdiksi. Sebagai contoh, KUHP Kanada pertama kali diberlakukan pada tahun 1892, menggabungkan hukum umum dan undang-undang Inggris menjadi satu undang-undang federal. KUHP semacam itu mendefinisikan pelanggaran, prosedur, dan hukuman, yang membentuk tulang punggung sistem peradilan pidana suatu negara.