Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih ini dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo mewakili Bupati Asri Ludin Tambunan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam persetujuan Ranperda RPJMD, antara lain:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan kajian teknis rencana pembangunan sekolah berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk per kecamatan untuk pemerataan gedung sekolah negeri, terutama SD dan SMP, serta memperluas akses pendidikan di sekolah negeri dan swasta.
  2. Memperkuat ketahanan pangan daerah dengan meningkatkan akses petani ke pupuk, alat pertanian, serta meningkatkan sumber daya petani dan distribusi hasil pertanian.
  3. Mendorong tiga jalur resmi perencanaan pembangunan: musrenbang (desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten), forum perangkat daerah, dan usulan anggota dewan—semua harus terdokumentasi resmi sebagai jalur perencanaan dan kebijakan publik dengan alokasi yang adil dan proporsional.
  4. Usulan anggota dewan mewakili aspirasi masyarakat dari bawah dan perencanaan kebijakan partisipatif. DPRD mendorong kolaborasi legislatif dan eksekutif untuk memformalkan usulan ini dalam dokumen anggaran Deli Serdang mendatang.
  5. Mendorong peningkatan program pelatihan vokasi dan kewirausahaan melalui balai latihan kerja untuk menyiapkan tenaga terampil dan wirausaha.
  6. Memastikan kelanjutan proyek paving block di desa dan kelurahan yang sudah masuk anggaran 2025, karena perencanaannya telah melalui musyawarah berjenjang. Mengalihkan tanggung jawab pendanaan ke desa dinilai tidak tepat mengingat regulasi infrastruktur yang ada.
  7. Meminta tambahan SMP negeri di kecamatan padat penduduk seperti Percut Seituan, Sunggal, dan Tanjung Morawa.
  8. Mendesak pembangunan rumah sakit pemerintah di kecamatan berpenduduk padat seperti Percut Seitun dan Sunggal.
  9. Memastikan perhatian dan bantuan yang setara untuk sekolah negeri dan swasta, karena semuanya melayani warga Deli Serdang.
  10. Menerapkan bantuan hukum gratis bagi warga berpenghasilan rendah yang menghadapi masalah hukum.
  11. Menangani pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak, khususnya di Sekretariat DPRD, dan mencari solusi regulasi untuk pengangkatan kembali.
  12. Mempercepat pengangkatan 2.410 tenaga kontrak yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai mandat pemerintah pusat.
  13. Mempertahankan proyek paving block di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman, karena diusulkan saat reses dewan, bukan mengalihkan pendanaan ke desa yang terbukti tidak efektif.
  14. Menerapkan sistem proporsional untuk proyek pembangunan fisik: 50% dari musrenbang dan 50% dari usulan dewan.
  15. Merevisi peraturan rencana tata ruang wilayah (RDTR) tingkat kecamatan.

Acara Gubernur Sumatera Utara
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menjelaskan, ketidakhadiran Bupati Asri Ludin Tambunan karena mengikuti acara bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Bupati ada janji pertemuan dengan Gubernur untuk membahas urusan dengan Menteri di Kantor Gubernur,” ujarnya.

Dengan disahkannya RPJMD, Suwondo yakin akan upaya bersama membangun Deli Serdang.

“Hari ini, masyarakat Deli Serdang bersatu membangun masa depan yang lebih baik, lebih sehat, lebih cerdas, dan berkelanjutan,” katanya.