Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelenggarakan program penyuluhan hukum bagi siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan di Jalan William Iskandar, Kota Medan.
Tujuannya adalah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta menangani meningkatnya jumlah pengguna media sosial yang berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan platform sosial.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut, disaksikan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Medan, para guru, serta tim jaksa dari divisi intelijen Kejati Sumut.
Dalam sesi tersebut, tim jaksa dari divisi intelijen menasihati siswa MAN 1 Medan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, karena akan mendatangkan penyesalan dan merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Pondasi pencegahan narkoba terletak pada iman, takwa, dan lingkungan keluarga setiap siswa,” tegas mereka.
Menyangkut maraknya kasus hukum yang melibatkan pengguna media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), para jaksa mendorong siswa untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, menekankan pengendalian diri untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.
Di akhir acara, pimpinan sekolah MAN 1 Medan menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumut atas kesempatan ini, berharap siswa-siswi dapat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran etika media sosial, bertujuan meminimalkan tindak pidana di masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah lembaga hukum utama di Medan, Indonesia, yang bertugas mengawasi penuntutan dan menegakkan keadilan di provinsi tersebut. Didirikan sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, lembaga ini memainkan peran penting dalam menangani kasus pidana, korupsi, dan pengawasan hukum di Sumatera Utara. Sejarahnya mencerminkan upaya Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola sejak kemerdekaan.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan adalah sekolah menengah atas Islam terkemuka di Medan, Indonesia, yang dikenal karena menggabungkan pendidikan agama dan umum. Didirikan sebagai bagian dari sistem madrasah negeri Indonesia, sekolah ini telah berperan penting dalam menyediakan pendidikan berkualitas sambil mempromosikan nilai-nilai Islam. Selama bertahun-tahun, MAN 1 Medan telah menghasilkan banyak lulusan yang berkontribusi di bidang keagamaan maupun sekuler dalam masyarakat Indonesia.
Jalan William Iskandar
Jalan William Iskandar adalah jalan utama yang terkenal di Johor Bahru, Malaysia, dinamai dari Dato’ William Tan Sri Iskandar, seorang tokoh lokal terkemuka dan mantan pegawai negeri yang berkontribusi pada pembangunan negara bagian tersebut. Jalan ini dikenal akan signifikansi komersial dan budayanya, menampung berbagai bisnis dan landmark yang mencerminkan kehidupan perkotaan Johor yang dinamis. Sejarahnya terkait dengan pertumbuhan Johor Bahru sebagai pusat ekonomi dan administrasi utama di Malaysia selatan.
Kota Medan
Kota Medan, ibu kota Sumatera Utara, Indonesia, adalah pusat budaya dan ekonomi yang dinamis, dikenal dengan warisan budayanya yang beragam, dipengaruhi oleh sejarah Melayu, Tionghoa, India, dan kolonial Belanda. Didirikan pada abad ke-16, kota ini berkembang pesat selama era kolonial Belanda sebagai pusat perkebunan tembakau dan karet. Saat ini, Medan terkenal dengan landmark seperti Istana Maimun dan Masjid Raya, yang mencerminkan masa lalu multikulturalnya yang kaya.
Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut
Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) adalah divisi yang menyediakan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, mempromosikan transparansi dan kesadaran hukum. Bagian ini beroperasi di bawah Kejati Sumut, yang menegakkan hukum dan penuntutan di Sumatera Utara, Indonesia. Divisi ini kemungkinan mendukung literasi hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan, meskipun detail sejarah spesifik tentang pendiriannya tidak banyak terdokumentasi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah regulasi Indonesia yang diberlakukan pada 2008 untuk mengatur aktivitas digital, termasuk transaksi elektronik, perlindungan data, dan konten daring. UU ini bertujuan mempromosikan perdagangan elektronik sekaligus menangani kejahatan siber, meski menjadi kontroversial karena ketentuan luasnya tentang pencemaran nama baik dan sensor internet. Undang-undang ini telah beberapa kali diamandemen, mencerminkan tantangan yang terus berkembang dalam lanskap digital Indonesia.