
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari negara-negara seperti Tiongkok, Malaysia, dan Prancis. Barang ilegal ini ditemukan saat pengawasan di empat wilayah: Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Menteri Perdagangan menyatakan penyitaan ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) dari Januari hingga Juli 2025.
“Pengawasan dilakukan dari Januari hingga Juli 2025 melalui pemantauan pascaborder kepabeanan. Sebanyak 5.766 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diperiksa,” ujar Menteri dalam paparan hasil pengawasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Dari jumlah itu, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan patuh berdasarkan sistem e-reporting. Sementara itu, 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan. Hasilnya, 118 PIB dari 52 pelaku usaha dinyatakan tidak patuh, sedangkan 199 PIB dari 95 pelaku usaha sisanya memenuhi syarat.
“Sebagian besar barang impor ilegal berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia,” tambah Menteri.
Barang yang tidak memenuhi ketentuan meliputi bahan baku plastik, kosmetik, alat rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kehutanan dan hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, lembaran kaca, tekstil, serta Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan Uji (UTTP).
Total nilai pabean barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 26,4 miliar.
“Pelaku usaha yang melanggar telah dikenai sanksi, pertama, surat peringatan kepada 14 pelaku usaha; kedua, perintah penarikan dan pemusnahan barang untuk 18 pelaku usaha; dan ketiga, penghentian sementara akses kepabeanan untuk 2 pelaku usaha,” jelas Menteri.
Ia menegaskan semua tindakan penegakan hukum didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Aturan ini menyebutkan sanksi dapat berupa teguran tertulis, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
“Barang yang tidak memenuhi syarat dikenai sanksi seperti larangan diperdagangkan, ditarik dari peredaran, dan dimusnahkan,” tegas Menteri.