Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal (DILG) menyebut sebuah postingan media sosial yang mengklaim adanya bantuan keuangan Rp5.000 hingga Rp8.000 sebagai syarat kepatuhan tertentu sebagai “palsu” dan “menyesatkan.”
Dalam sebuah pernyataan, DILG membantah postingan tersebut, yang secara keliru menyebut warga bisa menerima bantuan dengan mengisi formulir kelurahan dan menghubungi nomor telepon seluler yang tidak terverifikasi.
“Informasi ini palsu dan menyesatkan. Tidak ada arahan seperti itu yang dikeluarkan oleh DILG. Nomor telepon seluler yang tercantum dalam postingan tersebut bukan nomor resmi dan tidak terkait dengan program pemerintah yang sah,” jelas kementerian itu.
DILG menekankan bahwa Program Perbaikan Sosial (SAP) dikelola secara eksklusif oleh Kementerian Sosial dan Pembangunan (DSWD) melalui saluran-saluran resmi dan terverifikasi. DILG menjelaskan bahwa peran mereka terbatas pada pemantauan di tingkat lokal.
“Tidak ada program seperti itu yang sedang aktif saat ini,” tambah DILG.
DILG mendesak masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari membagikan informasi pribadi atau menandatangani dokumen berdasarkan postingan media sosial yang tidak terverifikasi.
“Mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyalahgunakan nama DILG untuk tujuan penipuan akan menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Siber dan undang-undang terkait lainnya,” peringat DILG.
Untuk pertanyaan yang sah, masyarakat disarankan menghubungi Pusat Bantuan Publik DILG di (02) 8876-3454 ekstensi 6700.