Medan –
Sebuah penggerebekan polisi dilakukan di sebuah rumah di Kota Medan, yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan jaringan narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa operasi tersebut berlangsung pada hari Selasa. Sebanyak empat tersangka ditangkap di lokasi penggerebekan.
“Temuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba,” ujar direktur tersebut.
Tiga tersangka utama yang ditangkap diidentifikasi sebagai RR (32), FM (42), dan IS (45). Seorang tersangka lain, FA, juga diamankan di tempat setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita sejumlah besar narkoba dari rumah tersebut, termasuk 26 kg sabu-sabu, 2.400 gram ketamin, 39.650 butir pil ekstasi berbagai merek, 150 kartrid vape cair berisi narkotika, dan 34 bungkus Happy Water yang dicampur dipentylone dan heroin. Narkoba tersebut dipastikan milik jaringan asal Thailand.
“Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang saat ini tinggal di Thailand. Identitas dan jaringan koneksi masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah pernyataan itu.