Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan sepeda motor dan gudang penadah motor curian di Jalan Perjuangan, Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Empat tersangka dengan peran berbeda ditangkap. Polisi menyita lima unit sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen dan satu ponsel Android sebagai barang bukti.
Tersangka tersebut adalah Gurmit Singh alias Ringku (49), sebagai pelaku utama; Surianto Hutabarat, sebagai penadah; Muhammad Arif alias Arif (43), sebagai calo gadai motor; dan Rudi Hartono Hutabarat (49), sebagai penadah motor curian lainnya.
Penyelidikan dimulai setelah ada laporan polisi dari korban, Jas Want Singh alias Potek (57), mengenai kejadian pada 3 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Muslim Griya Sport.
Tersangka Gurmit Singh alias Ringku mendatangi toko korban namun tidak menemukannya. Ia lalu meminta seorang karyawan, Elman Jaya Bulele, untuk meminjam motor Vario dengan alasan akan mengambil uang untuk membeli ponsel. Alih-alih, ia menggadaikan motor tersebut di Jermal XV.
Usai meminjam motor, tersangka pergi ke Tanjung Morawa untuk meminjam uang dari pamannya namun tidak bertemu. Ia kemudian melanjutkan ke Jermal XV dan menggadaikan motor Vario 160cc hitam tersebut seharga Rp 3,2 juta.
Gurmit Singh kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Karya Amal. Berdasarkan pengakuannya, Muhammad Arif, Surianto Hutabarat, dan Rudi Hartono Hutabarat juga diamankan.
Dari Rudi Hartono Hutabarat, disita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian.