Deli Serdang. Polres Deli Serdang menyatakan empat tersangka pembunuhan sadis terhadap Muhammad Ilham (13), pelajar SMP dan warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terancam hukuman mati.

“Melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Deli Serdang.

Kapolres yang didampingi pejabat lain awalnya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat bantuan masyarakat yang melaporkan dugaan pembunuhan terhadap Ilham.

“Kami telusuri, ternyata benar berdasarkan hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi pelakunya ada lima, empat sudah diamankan, satu masih dikejar,” ujarnya.

Kepala Satreskrim menyatakan, tersangka yang diamankan memiliki inisial DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pembunuhan ini direncanakan dan berawal karena tersangka DB (teman sekolah) mendendam pada korban yang sering mengejek orang tua DB.

“Lalu tersangka DB meminta tersangka DRH untuk memantau aktivitas korban, kebetulan korban adalah tetangga dari tersangka DRH,” kata petugas.

Selanjutnya, Sabtu 12 April 2025 pukul 17.00 WIB, tersangka DB mengadukan pada tersangka AS untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban dan rencananya berkumpul di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Lubuk Pakam, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu tersangka AS mengajak tersangka MH dan tersangka A, dan mereka akan berkumpul di lokasi dan waktu yang direncanakan,” ujar petugas.

Petugas menyebut tersangka DRH juga mendapat informasi lokasi korban dan bahwa korban akan melewati Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip.

DRH menghubungi tersangka DB dengan pesan ‘target masuk’. Mendengar informasi itu, tersangka DB yang sebelumnya sudah berkumpul dengan tersangka AS, MH, dan A di Jalan Kebun, langsung bertindak.

Sekitar 12 April 2025 pukul 23.00 WIB, korban melintas di Jalan Kebun Sayur bersama dua temannya, berboncengan tiga di satu sepeda motor.

Kemudian tersangka MH menghentikan motor korban dengan kedua tangan dan berkata, ‘Kamu yang namanya Ilham?’. Korban menjawab, ‘Iya bang, ada apa?’.

Setelah memastikan korban adalah Ilham, tersangka MH langsung menghajar wajah dan dada korban sekuat tenaga hingga korban terjatuh. Tersangka DRH menutup mulut korban, lalu teman-teman korban langsung lari.

Setelah korban lemah, tersangka MH memeluk korban dengan tangan kiri dan membawanya ke arah semak, diikuti tersangka DRH, AS, dan DB dari belakang.

Lalu tersangka A menyembunyikan motor korban agar tidak terlihat orang yang lewat. Setelah membawa korban ke semak, tersangka yang memeluknya mendorong tubuh korban sekuat tenaga hingga korban yang sudah lemah terjatuh ke tanah.

Petugas juga menyatakan tersangka MH memerintahkan tersangka DRH untuk memeriksa korban, dan tersangka DRH memeriksa denyut nadi leher korban dan menampar pipinya.

DRH berkata, ‘masih gerak’. Usai mendengar itu, tersangka MH meminta samurai ke tersangka AS dan langsung menghujamkan ke arah kepala korban dua kali.

Kemudian tersangka MH menyerahkan samurai itu ke tersangka AS dan berkata, ‘Sekarang giliran kamu, bang’.

Tak puas, korban terus disiksa secara sadis. Batu karang diarahkan ke perutnya hingga terbelah dua akibat kerasnya hantaman.

“Lalu tersangka AS menghujam leher korban dua kali. Setelah itu, tersangka DB menghajar wajah korban dan mematahkan lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya, dibantu kedua tangannya.”