Menurut laporan, Bea Cukai Pos Shenzhen baru-baru ini menyita sejumlah pil ekstasi dengan berat kotor 1.678,1 gram.
Selama pemeriksaan rutin barang transit, petugas bea cukai melihat kejanggalan pada pemindaian sinar-X sebuah paket yang dideklarasikan sebagai “makanan hewan.” Saat membuka paket, mereka melihat segel yang kusut dan tanda-tanda jelas pembungkusan ulang. Berdasarkan pemindaian dan pemeriksaan fisik, petugas menduga paket tersebut mungkin berisi narkoba. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap dua kantong tablet berwarna ungu dan dua kantong tablet berwarna merah muda. Tes reagen mengonfirmasi keberadaan ekstasi, yang kemudian diverifikasi oleh lembaga pengujian profesional. Kasus ini telah diserahkan kepada otoritas anti-penyelundupan bea cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas bea cukai mengingatkan masyarakat bahwa menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana China, menyelundupkan, menjual, mengangkut, atau memproduksi narkoba—tanpa memandang jumlahnya—adalah tindak pidana yang dapat dihukum menurut hukum.