HCMC – Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengubah beberapa pasal dalam PP 24/2012, termasuk mengakhiri monopoli negara atas produksi emas batangan dan membuka pasar bagi perusahaan serta bank yang memenuhi syarat.
Berdasarkan PP 232 yang terbit hari ini, negara tidak lagi memonopoli produksi emas batangan. Kini perusahaan dan bank yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk memproduksi emas batangan jika memenuhi kondisi tertentu.
Bank dan perusahaan yang mengajukan izin produksi emas batangan harus telah memiliki izin usaha perdagangan emas. Mereka juga diwajibkan memenuhi persyaratan modal disetor, minimal Rp1 triliun untuk perusahaan dan minimal Rp50 triliun untuk bank umum.
Entitas ini tidak sedang terkena sanksi administratif di bidang perdagangan emas. Jika pernah dikenakan sanksi, pelanggaran harus sudah diperbaiki. Mereka juga wajib memiliki aturan internal terkait produksi emas batangan, termasuk prosedur pengadaan bahan baku, produksi, pengawasan, dan kontrol kualitas produk.
Tata cara pengajuan dan penerbitan izin produksi emas batangan akan diatur oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), memastikan hanya organisasi dengan pengalaman terbukti, kapasitas keuangan memadai, dan kepatuhan hukum yang diberi wewenang memproduksi emas batangan.
Perusahaan dan lembaga keuangan yang terlibat dalam perdagangan emas batangan wajib mengumumkan harga beli dan jual secara terbuka serta dilarang beroperasi melalui agen atau pihak yang dikuasakan.
Mereka juga wajib mengambil langkah untuk menjamin keamanan transaksi, menyimpan data pelanggan termasuk informasi identitas, NPWP, dan nilai transaksi, serta menyediakan informasi ini kepada BI.
Saat ini, 38 perusahaan dan bank memiliki izin perdagangan emas batangan. Namun, berdasarkan persyaratan modal disetor saat ini, hanya segelintir perusahaan terkemuka seperti PNJ, DOJI, dan SJC yang memenuhi ambang batas Rp1 triliun atau lebih.
Di sisi perbankan, Vietcombank, VPBank, Techcombank, BIDV, MB, VietinBank, dan Agribank termasuk yang modal disetornya melebihi Rp50 triliun.
Pada 28 Mei, Sekretaris Jenderal Partai menyerukan penghapusan monopoli negara atas produksi emas batangan untuk mendorong persaingan sehat, mendiversifikasi pasokan, dan menstabilkan harga.
Asosiasi Perdagangan Emas Vietnam dan para ahli juga berulang kali mendesak agar PP 24 segera diamandemen untuk “membuka kunci” pasar emas dan mempersempit kesenjangan lebar antara harga emas domestik dan internasional.
Dalam rapat terkini tentang pengelolaan pasar emas, perdana menteri menyatakan bahwa selisih harga harus dikurangi hingga sekitar 1-2%.